Permohonan Pra Peradilan Kasus Titan Dicabut
Penulis : Ronin Alkaf
7 Agustus 2022 15:15
Membuat ketetapan untuk mencoret, mengeluarkan dari daftar register perkara peradilan.
Planet Merdeka - Permohonan pra peradilan atas putusan SP3 Bareskrim Polri untuk kasus Titan Infra Energy Kamis (04/08/2022), dicabut oleh pihak pemohon.
Dalam laman SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, dinyatakan bahwa pada hari ini, Kamis 4 Agustus 2022, Bank Mandiri mencabut permohonan pra peradilan mereka. Sehingga hakim Morgan Simanjuntak mengeluarkan ketetapan dan menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon Nomor: 59/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel. yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 Juli 2022 dicabut.
Selanjutnya memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan supaya mencoret perkara Praperadilan Nomor: 59/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel, dari register perkara yang sedang berjalan. Serta menghukum Pemohon Praperadilan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Nihil.
Hasil putusan tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat ditanya awak media.
“Datanya sudah confirmed dari SIPP dan memang sudah dicabut oleh pemohon (Bank Mandiri) ”, jelas Djuyamto.
Djuyamto menjelaskan bahwa sesuai ketentuan hakim tetap melakukan sidang.
“Tapi hanya untuk membuat ketetapan untuk mencoret, mengeluarkan dari daftar register perkara peradilan”, jelas Djuyamto.
Sengkarut pingpong pra peradilan.
Dalam pandangan advokat yang juga anggota Watimpres, Adi Warman, pra peradilan ini dilema sekaligus ujian bagi lembaga peradilan. Saat dihubungi pertengahan Juli, Adi Warman menjelaskan pandangannya soal sengkarut pingpong pra peradilan.“Pra Peradilan yang diajukan Bank Mandiri ini berpotensi memicu problematika hukum”, kata Adi Warman.
Problematika hukum tersebut akan muncul apabila pengadilan memutuskan menerima petitum Bank Mandiri.
“Timbul masalah saat permohonan disetujui oleh hakim, karena lembaga pengadilan justru menghasilkan putusan hukum yang saling bertentangan”, jelas Adi.
Hal ini tidak terlepas dari keputusan pengadilan pada 21 Juni 2022 yang menerima sebagian besar petitum permohonan pra peradilan Titan Infra Energy. Hal ini yang menurut Adi Warman dikhawatirkan memunculkan ketaksaan (kerancuan) yang teramat besar dalam aspek penegakan hukum di Indonesia.
Pencabutan permohonan praperadilan ini sendiri merupakan akhir dari proses panjang perselisihan kedua pihak yang melibatkan Dittipideksus Bareskrim Polri sejak Mei 2021. Sebagaimana yang diketahui persoalan ini mencuat dari laporan ke Bareskrim Polri pada 17 Mei 2021.
Titan Infra Energy dilaporkan dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Atas laporan informasi tersebut, pihak Dittipideksus Bareskrim melalukan proses penyelidikan dan bahkan menaikan status perkaranya ke penyidikan pada 10 Agustus 2021.
Setelah pemeriksaan panjang dan berlangsung maraton, kesimpulan akhirnya, Dittipideksus mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 4 Oktober 2021.
Meski sudah ada SP3, kasus Titan dinaikan kembali melalui laporan kepolisian oleh Bank Mandiri dalam kapasitasnya sebagai salah satu anggota dari Kreditur Sindikasi.
Munculnya laporan ini yang kemudian berbuntut dilayangkanya permohonan Pra Peradilan oleh Titan Infra Energy. Pengadilan mengabulkan permohonan Titan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 38/Pid. Pra/2022/PN Jakarta Selatan.
Melihat perkembangan tersebut, akhirnya Bank Mandiri pada 11 Juli melakukan pra peradilan atas SP3 Oktober 2021 yang dikeluarkan kepolisian.
Dengan pencabutan kembali permohonan pra peradilan bisa jadi kekhawatiran pengamat hukum Adi Warman tidak akan terbukti. Dan adagium lembaga peradilan sebagai sumber keadilan tetap terjaga.
Adi berharap, pengadilan bukan tempat mempertentangkan satu pihak dengan pihak lain lewat putusan pengadilan. [*Ron]
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : ronin-alkaf
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Ibu Norma Risma Sumpahi Anaknya Susah Melahirkan karena Tak Ingin Pisah Rumah dengan Menantu
30 Desember 2022 10:15 -
Staff RS Syok Lihat Rekaman CCTV, Terima Pasien Sudah Meninggal
23 Desember 2022 08:43 -
Hanya Luka Tembak!, Ahli Forensik Pastikan Tidak Ada Penyiksaan
20 Desember 2022 13:58 -
Menguak Fakta Baru Rekaman CCTV, Kronologi Jelang Penembakan Brigadir J
1 Agustus 2022 09:51
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.