1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Pria di Magelang Setubuhi Paksa Adik Iparnya Sendiri Berkali-Kali Sejak Kelas 4 SD

Penulis : Queen

24 Mei 2019 10:08

Heboh pria di Magelang perkosa adik iparnya

Planet Merdeka - Heboh kasus di Magelang soal seorang pria yang menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur. Dikutip dari Kompas.com, tersangka yang berinisial HY (33) merupakan warga kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

2 dari 7 halaman

15 kali berhubungan intim

Tersangka disebut telah melakukan aksi bejatnya selama sekitar satu tahun lamanya. HY sendiri ditangkap atas laporan orang tua korban ke Polres Magelang Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang masih berusia 16 tahun dipaksa berhubungan intim dengan HY sebanyak 15 kali.
3 dari 7 halaman

Pelaku incar korban sejak kelas 4 SD

Menurut pengakuan tersangka, ia mengenal korban pertama kali saat duduk di kelas 4 Sekolah Dasar. Saat itu juga tersangka mengaku memang sudah mengincar korban. “Dari korban kelas 4 SD sudah diincar, kemudian melakukan pendekatan terhadap yang bersangkutan,“ kata Kepala Polres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho.
4 dari 7 halaman

Korban diancam

Tersangka disebut mulai merayu korban untuk mau bersetubuh dengannya saat kelas 2 SMP. Korban diduga rela menuruti nafsu bejat tersangka karena diancam. Korban disebut pernah difoto telanjang dan foto tersebut akhirnya digunakan tersangka sebagai ancaman akan disebarkan. Tersangka mulai melakukan aksi bejatnya pada tahun 2016 hingga 2017.
5 dari 7 halaman

Pengakuan pelaku

Dalam rentang waktu tersebut, tersangka mengaku menyetubuhi korban di delapan tempat yang berbeda. Adapun lokasi persetubuhan seperti di rumah korban, rumah kontrakan pelaku, di kebun, arena balap merpati, rumah kosong hingga di penginapan kawasan Kaliurang, Sleman.
6 dari 7 halaman

Terbongkarnya tabiat pelaku

Perbuatan bejat tersangka mulai terbongkar saat korban hendak masuk ke pondok pesantren. Korban saat itu akhirnya berani mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima kemudian langsung membuat laporan ke Polres Magelang. Akibat laporan tersebut, tersangka sempat melarikan diri ke Kalimantan. Kemudian tersangka diketahui kembali lagi ke Magelang pada tahun 2019. Pihak kepolisian saat itu juga langsung melakukan penangkapan kepada tersangka.
7 dari 7 halaman

Pelaku sempat kabur

“Tersangka ini sempat melarikan diri ke Kalimantan dengan alasan kerja," kata Yudi. "Kemudian tahun ini 2019 kembali ke Magelang, ada informasi kepada kami dan kami lakukan penangkapan,” ujarnya. Kini tersangka akan terancam hukuman maksimal selama 15 tahun.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya