Pria di Magelang Setubuhi Paksa Adik Iparnya Sendiri Berkali-Kali Sejak Kelas 4 SD
Penulis : Queen
24 Mei 2019 10:08
Heboh pria di Magelang perkosa adik iparnya
Planet Merdeka - Heboh kasus di Magelang soal seorang pria yang menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur. Dikutip dari Kompas.com, tersangka yang berinisial HY (33) merupakan warga kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.
2 dari 7 halaman
15 kali berhubungan intim
Tersangka disebut telah melakukan aksi bejatnya selama sekitar satu tahun lamanya. HY sendiri ditangkap atas laporan orang tua korban ke Polres Magelang Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang masih berusia 16 tahun dipaksa berhubungan intim dengan HY sebanyak 15 kali.3 dari 7 halaman
Pelaku incar korban sejak kelas 4 SD
Menurut pengakuan tersangka, ia mengenal korban pertama kali saat duduk di kelas 4 Sekolah Dasar. Saat itu juga tersangka mengaku memang sudah mengincar korban. “Dari korban kelas 4 SD sudah diincar, kemudian melakukan pendekatan terhadap yang bersangkutan,“ kata Kepala Polres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho.4 dari 7 halaman
Korban diancam
Tersangka disebut mulai merayu korban untuk mau bersetubuh dengannya saat kelas 2 SMP. Korban diduga rela menuruti nafsu bejat tersangka karena diancam. Korban disebut pernah difoto telanjang dan foto tersebut akhirnya digunakan tersangka sebagai ancaman akan disebarkan. Tersangka mulai melakukan aksi bejatnya pada tahun 2016 hingga 2017.5 dari 7 halaman
Pengakuan pelaku
Dalam rentang waktu tersebut, tersangka mengaku menyetubuhi korban di delapan tempat yang berbeda. Adapun lokasi persetubuhan seperti di rumah korban, rumah kontrakan pelaku, di kebun, arena balap merpati, rumah kosong hingga di penginapan kawasan Kaliurang, Sleman.6 dari 7 halaman
Terbongkarnya tabiat pelaku
Perbuatan bejat tersangka mulai terbongkar saat korban hendak masuk ke pondok pesantren. Korban saat itu akhirnya berani mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima kemudian langsung membuat laporan ke Polres Magelang. Akibat laporan tersebut, tersangka sempat melarikan diri ke Kalimantan. Kemudian tersangka diketahui kembali lagi ke Magelang pada tahun 2019. Pihak kepolisian saat itu juga langsung melakukan penangkapan kepada tersangka.7 dari 7 halaman
Pelaku sempat kabur
“Tersangka ini sempat melarikan diri ke Kalimantan dengan alasan kerja," kata Yudi. "Kemudian tahun ini 2019 kembali ke Magelang, ada informasi kepada kami dan kami lakukan penangkapan,” ujarnya. Kini tersangka akan terancam hukuman maksimal selama 15 tahun.- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Ibu Norma Risma Sumpahi Anaknya Susah Melahirkan karena Tak Ingin Pisah Rumah dengan Menantu
30 Desember 2022 10:15 -
Staff RS Syok Lihat Rekaman CCTV, Terima Pasien Sudah Meninggal
23 Desember 2022 08:43 -
Hanya Luka Tembak!, Ahli Forensik Pastikan Tidak Ada Penyiksaan
20 Desember 2022 13:58 -
Menguak Fakta Baru Rekaman CCTV, Kronologi Jelang Penembakan Brigadir J
1 Agustus 2022 09:51
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.