Psikolog Ingatkan Masyarakat Tak Bangun Narasi Memojokkan Dugaan Kasus TPSK
Penulis : Ronin Alkaf
8 Agustus 2022 17:15
Ibu PC secara koperatif mengikuti seluruh proses penyidikan.
Planet Merdeka - Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi (PC) memastikan bahwa kliennya telah empat kali diperiksa sebagai Saksi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Jumat (05/08/2022).
Arman Hanis, Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi menjelaskan, Ibu PC telah membuat Laporan Polisi (LP) pada tanggal 9 Juli 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan sekksual dan pencabulan, dimana diatur dalam pasal 289 KUHP dan Pasal 4 jo. Pasal 6 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Arman menyampaikan, Tim Psikolog yang ditugaskan untuk mendampingi Ibu PC juga telah melakukan penilaian secara profesional dan independen atas kesiapan kliennya untuk dapat menjalani proses pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik secara akurat.
"Kami tim kuasa hukum menjamim kepatuhan Ibu PC dalam menjalani seluruh proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Arman, dalam Siaran Pers, Minggu (07/08/2022).
Menurut Arman, Ibu PC memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat 5 Agustus 2022 lalu dan berlangsung selama kurang lebih 6 jam secara baik, dan Ibu PC secara koperatif mengikuti seluruh proses penyidikan serta menjawab sebanyak lebih dari 45 pertanyaan dari penyidik.
"Kami pastikan, seluruh pertanyaan dari penyidik telah dijawab Ibu PC dengan berlandaskan fakta, jujur, dan konsisten." tegas Arman.
Tim Kuasa Hukum berharap, dengan adanya pemeriksaan yang telah dipenuhi oleh Ibu PC, dan didukung oleh keterangan ahli yang mengkonfirmasi kesaksian korban, maka penyidik memberikan keadilan kepada ibu PC sebagai korban TPSK.
"Tim Kuasa Hukum Ibu PC mengapresiasi tindak lanjut oleh pihak penyidik demi keadilan bagi klien kami dan seluruh korban TPSK yang sampai saat ini masih berjuang, dan berharap proses hukum dapat berlangsung secara cepat dan transparan," ucap Arman.
Diharapkan publik tidak termakan dengan opini yang beredar.
Ramai diberitakan, Putri Candrawathi, Minggu sore (07/08/2022) mendatangi Mako Brimob didampingi anak sulungnya untuk menjenguk sang suami dan meminta doa agar keluarga diberikan kekuatan melewati ujian yang berat ini."Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa biar kami sekeluarga kuat menjalani masa yang sulit ini", ucap Putri sambil berlinang air mata.
Sejumlah pihak, meminta agar publik tidak termakan dengan opini yang beredar terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sebab, opini yang berkembang, terutama di sosial media, dianggap lebih logis dibandingkan penyampaian resmi dari aparat kepolisian. Terlebih, isu yang berkembang di media masa adalah tentang motif perselingkuhan, yang notabene akan memberikan dampak psikologis yang buruk bagi perempuan.
"Hold your opinion, ini bisa persekusi! Jangan terjebak perangkap ilusi kebenaran, kenapa persekusi? Karena narasi-narasi alternatif yang muncul di luar versi kepolisian juga belum berdasarkan fakta ilmiah, ini baru opini tanpa data," ucap Dosen Fakultas Psikologi Universitas Islam Bandung (Unisba) Vici Sofianna Putera, kepada wartawan.
Vici meminta publik bisa menahan Opini atau membangun narasi yang pada akhirnya memojokkan perempuan terhadap peristiwa tewasnya anggota Brimob itu. Sebab, opini atau narasi lain yang tidak resmi, akan bisa menjadi alat persekusi kepada para pihak yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J, termasuk sosok PC.
Ia juga mengkritisi, narasi konspirasi dari akun-akun di media sosial dalam kasus tewasnya Brigadir J, akan menggiring opini publik, dan kemudian menjadi sebuah aksi kolektif berupa penghakiman publik kepada keluarga dan terutama PC.
Publik harus bisa memisahkan apa yang faktual dan sensasional.
Menurutnya, publik harus bisa memisahkan apa yang faktual dan sensasional. Individu dalam memisahkan kedua hal tersebut dibutuhkan kemampuan berpikir jernih dan kritis."Mereka ingin penjelasan dan mereka ingin tahu yang sebenarnya, tetapi mereka juga ingin merasa yakin akan 'kebenaran' itu," sambungnya.
Ia mewanti-wanti, dalam era politik post-truth sekarang ini, fenomena umum opini masyarakat tentang isu-isu sosial lebih banyak dibentuk oleh berita palsu, termasuk hoax dan rumor, dibandingkan dengan bukti dan data yang reliabel.
"Karena bukan hanya publik secara umum yang terpengaruh dengan berita bohong ataupun pemikiran konspiratif yang sangat renyah, tapi para penyidik dan timsus di lapangan bisa menjadi tidak objektif dalam menangani kasus ini. Khawatir terpapar informasi di media sosial, penyidik dan timsus bisa menjadi bias dalam bekerja dan mengambil keputusan semata untuk memuaskan keinginan publik" tegas Vici
Ia berharap, Jangan sampai kasus ini menjadi sebuah paradoks bagi penegakan hukum di Indonesia. Biarkan para penyidik dan timsus bekerja karena timsus ini terdiri dari pihak eksternal yang kredibel seperti Komnas HAM. [*Ron]
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : ronin-alkaf
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Ibu Norma Risma Sumpahi Anaknya Susah Melahirkan karena Tak Ingin Pisah Rumah dengan Menantu
30 Desember 2022 10:15 -
Staff RS Syok Lihat Rekaman CCTV, Terima Pasien Sudah Meninggal
23 Desember 2022 08:43 -
Hanya Luka Tembak!, Ahli Forensik Pastikan Tidak Ada Penyiksaan
20 Desember 2022 13:58 -
Menguak Fakta Baru Rekaman CCTV, Kronologi Jelang Penembakan Brigadir J
1 Agustus 2022 09:51
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.