Seorang Pria Idap Gangguan Jiwa, Bunuh Seorang Siswi SD yang Tengah Belajar Kelompok
Penulis : Moana
18 September 2019 16:19
Seorang bocah SD ditebas kepalanya
Planet Merdeka - Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria pengangguran bernama Ahmad (35). Ahmad merupakan warga Desa Limpasu Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Ahmad tega membunuh seorang tetangganya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) pada Selasa (17/09/2019) Peristiwa itu sendiri terjadi sekitar pukul 12.00 Wita.
2 dari 5 halaman
Korban tewas
Setelah menangkap Ahmad, pihak kepolisian pun kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku. Korban diketahui berinisial RR (10).RR tewas seketika usai kepalanya ditebas oleh Ahmad di teras rumahnya. Akibat aksi keji tersebut, kepala RR terpisah dari tubuhnya.
3 dari 5 halaman
Polisi mendalami kasus tersebut
Dari keterangan warga, diketahui bahwa Ahmad mengalami gangguan jiwa. Dan hingga kini, pria tersebut masih menjalani pengobatan. Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Sandi mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman."Kami masih mendalami kasus ini," katanya.
RR sendiri diketahui tewas usai Ahmad menebas kepalanya dengan menggunakan parang. Usai membunuh korban, Ahmad meletakkan parang tersebut di bawah pohon bambu.
4 dari 5 halaman
Kronologi kejadian
Peristiwa ini bermula ketika RR dan teman-temannya sedang bermain sambil belajar kelompok. RR belajar kelompok bersama KK (8) dan KH (6) di pekarangan rumah Ahmad. Ahmad tiba-tiba mengamuk dan langsung menebas parang ke kepala bocah yang sedang belajar tersebut.Tebasan itu membuat leher RR terputus. Sementara itu, KK dan KH yang melihat peristiwa itu langsung lari ketakutan dan menceritakannya pada orang tua mereka.
5 dari 5 halaman
Amankan sejumlah barang bukti
Terkait kasus ini, pihak kepolisian pun kemudian mengamankan sebilah parang tanpa kumpang, baju daster penuh darah warna hijau motif kembang, satu buku tulis bernoda darah, dan satu pensil.Iptu Sandi, mengatakan akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 karena melakukan pembunuhan dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibat meninggal dunia.
"Tersangka kami amankan. Karena sempat diamuk warga dan dalam keadaan babak belur. Kini masih kami dalami motifnya," ujarnya.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Ibu Norma Risma Sumpahi Anaknya Susah Melahirkan karena Tak Ingin Pisah Rumah dengan Menantu
30 Desember 2022 10:15 -
Staff RS Syok Lihat Rekaman CCTV, Terima Pasien Sudah Meninggal
23 Desember 2022 08:43 -
Hanya Luka Tembak!, Ahli Forensik Pastikan Tidak Ada Penyiksaan
20 Desember 2022 13:58 -
Menguak Fakta Baru Rekaman CCTV, Kronologi Jelang Penembakan Brigadir J
1 Agustus 2022 09:51
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.