1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Bunuh Begal karena Selamatkan Pacar yang Akan Diperkosa, Seorang Siswa SMA di Malang Terancam 7 Tahun Bui

Penulis : Queen

13 September 2019 12:11

Siswa SMA di Malang terancam 7 tahun penjara karena tusuk begal

Planet Merdeka - Siswa SMA di Malang berinisial ZA (17) terancam tujuh tahun penjara karena telah membunuh begal bernama Misnan (33). Peristiwa tersebut berawal dari ZA dan pacarnya tengah berduaan di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).

2 dari 18 halaman

Kawanan begal ingin perkosa pacar ZA

Misnan dan ketiga rekannya tiba-tiba menghampiri ZA, dan merampas harta benda milik pelajar SMA itu. Tak puas dengan uang dan ponsel, kawanan begal tersebut bahkan berniat memperkosa pacar ZA. ZA yang ingin melindungi pasangannya langsung menusuk Misnan hingga tewas.

Meski ZA melakukan perbuatan tersebut demi melindungi pacarnya, pemuda 17 tahun itu tetap menyandang status sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda lalu memberikan penjelasannya.
3 dari 18 halaman

Alasan ZA ditetapkan jadi tersangka

Hal itu disampaikan Adrian Wimbarda saat menjadi narasumber di, Inews TV, pada Rabu (11/9/2019). Ia menjelaskan penetapan status tersangka kepada ZA sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Menurutnya pihak kejaksaan nanti yang akan menentukan apakah remaja tersebut dapat divonis bebas atau tidak.

"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," ujar Adrian Wimbarda.
4 dari 18 halaman

ZA terancam penjara 7 tahun

Adrian Wimbarda menuturkan, ZA disangkakan pasal 351 ayat 3. Hal itu menyebabkan ZA terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ungkap Adrian Wimbarda.
5 dari 18 halaman

Pembelaan ZA

Meski disangkakan dengan pasal 351, ZA juga memiliki pembelaan dengan pasal 49 mengenai pembelaan diri.

"Dengan pasal 49 ini tersangka melakukan penusukan karena dalam keadaan terpaksa, membela diri juga," kata Adrian Wimbarda.

Meski ZA berstatus tersangka, namun tetap menunggu vonis dari hakim.

"Makanya kita tetapkan dia tersangka tapi di sini untuk memutuskan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah dalam kepolisian." ucap Adrian Wimbarda.

"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," paparnya.
6 dari 18 halaman

Alasan ZA tak ditahan

Diketahui ZA juga masih seorang pelajar dan berusia di bawah umur.

"Tersangka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka tapi mempertimbangkan karena tersangka masih di bawah umur dan masih pelajar sekolah, untuk tersangka tidak kami tahan," jelas Adrian Wimbarda.
7 dari 18 halaman

Nasib begal


Sementara dua rekan Misnan yang juga menemani melakukan pembegalan, yaitu Ahmad (22) dan Rozikin (41), dikenai pasal 368 terkait perampasan.

"Pasal 368 perampasan, dan sudah kami tahan dan akan dikembangkan lebih lanjut lagi," sebut Adrian Wimbarda.

Sedangkan seorang pelaku lainnya hingga kini masih buron.
8 dari 18 halaman

Keluarga sebut ZA lakukan penusukan untuk membela diri

Terkait hal ini, keluarga ZA yang berada di daerah Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang mengaku bingung dengan kasus yang dihadapi oleh remaja tersebut.

ZA melakukan penusukan hingga Misnan meninggal karena ia menjadi korban pembegalan. Keluarga ZA mengungkap bahwa pelajar SMA tersebut melakukan hal itu untuk membela diri.
9 dari 18 halaman

Menceritakan pada sang ibu

Paman ZA, Sugeng Hariyadi mengungkap bahwa usai menusuk Misnan hingga tewas, ZA pulang ke rumah dan menceritakan hal tersebut pada sang ibu. ZA pun mengaku telah dibegal dan menceritakan bahwa ia menusuk Misnan.

"Dia pulang langsung cerita ke ibunya kalau habis nusuk orang. Itu dilakukan karena terdesak setelah dibegal," kata Sugeng.
10 dari 18 halaman

Ketakutan dan tertekan

Sugeng mengaku bahwa sang keponakan merasa ketakutan karena ia telah melakukan penusukan terhadap pelaku begal dan langsung kabur. Bahkan menurut Sugeng, pisau yang digunakan untuk menusuk Misnan dibawa pulang oleh ZA. Pisau tersebut kemudian dicuci dan disimpan di bawah kasurnya. Ibu ZA bahkan khawatir jika sang putra akan mencoba melakukan bunuh diri lantaran tertekan.

"Dia pucat waktu datang (pulang), bahkan pisaunya sempat dicuci. Ibunya sampai takut ZA bunuh diri karena tertekan," terangnya.
11 dari 18 halaman

Keluarga menyarankan menyerahkan diri ke polisi

Keesokan harinya, ZA menceritakan ke keluarga besarnya tentang kejadian itu. Pihak keluarga pun menyarankan ZA untuk menyerahkan diri ke polisi. Tapi ZA kala itu takut berhadapan dengan hukum. Namun, pihak keluarga menyarankan dirinya agar taat pada aturan hukum yang ada.

"Ya sempat curhat, tapi saya kasih pengertian kalau ada polisi ikuti saja. Yang penting bicara jujur saja," tambah Sugeng.
12 dari 18 halaman

Sosok ZA yang pendiam

Kejadian ini memang sempat membuat keluarga ZA kaget dan cukup terkejut. Apalagi, ZA bukan termasuk anak yang nakal. Sugeng mengungkap bahwa ZA adalah sosok anak rumahan yang jarang keluar rumah. Menurut Sugeng, usai pulang sekolah ZA selalu pulang ke rumah.

"Kaget pastinya dia itu anak pendiam. Tapi bagaimana lagi ini sudah terjadi," ujarnya.
13 dari 18 halaman

Jika tak membela diri maka ZA akan menjadi korban

Keluarga hanya berharap masalah ini segera selesai, karena ZA masih berstatus sebagai pelajar. Apalagi kejadian ini terjadi karena ZA membela diri dan tak ada niatan untuk menusuk Misnan. Bahkan, ZA mengaku jika dirinya tak menusuk Misnan, maka ialah yang akan menjadi korban dan kemungkinan ia mati.

"Sekarang bayangkan saja anak SMA lawan empat orang. Kalau tidak ditusuk yang ponakan saya yang mati," kata Sugeng.
14 dari 18 halaman

Menyerahkan pada penyidik

Saat ini, keluarga hanya bisa pasrah dan banyak berharap pada pihak kepolisian. Namun, Sugeng memastikan keluarga akan mengikuti proses hukum yang ada dan menyerahkan sepenuhnya pada penyidik. Selain itu, keluarga ZA sempat merasa tertekan karena pemberitaan di media yang menyebut ZA sebagai pembunuh. Tapi, besar keinginan keluarga agar ZA bisa bebas. Agar dia bisa melanjutkan pendidikan.

"Ya saat ini ikuti saja proses hukumnya. Tapi kami berharap ZA bisa segera bebas," katanya.
15 dari 18 halaman

Dihadang para pelaku begal

Seperti yang diketahui aksi terbilang cukup heroik dilakukan oleh seorang siswa SMA di Malang. Seorang siswa SMA berinisial ZA (17) nekat menghabisi nyawa seorang terduga pelaku begal bernama Misnan (33). ZA membunuh Misnan lantaran Misnan berusaha untuk memperkosa pacarnya secara bergilir.

Terkait hal tersebut, Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung membeberkan bahwa pembunuhan terhadap Misnan terjadi pada Minggu (08/09/2019) malam. Menurut Yade, kala itu, ZA tengah bersama sang pacar melintas di sekitar ladang tebu yang berada di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Disaat itulah, Misnan dan ketiga orang temannya menghadang pasangan tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Misnan dan rekan-rekannya hendak melakukan pembegalan terhadap ZA.

“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal,” katanya.
16 dari 18 halaman

Hendak memperkosa pacar ZA

Korban meminta barang-barang berharga milik ZA dan pacarnya, termasuk sepeda motor yang dikendarainya. Saat itulah terjadi adu mulut antara ZA dan para pelaku. ZA berusaha untuk mempertahankan sepeda motornya. Di saat itulah Misnan kemudian melontarkan niatnya ingin memperkosa sang pacar secara bergilir.

“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Yade.
17 dari 18 halaman

ZA menusuk Misnan hingga tewas

Tak terima dengan ucapan Misnan, ZA pun langsung mengambil sebuah pisau yang ada di dalam jok sepeda motornya. ZA membawa pisau itu secara tak sengaja. Perkelahian pun terjadi antara ZA dan pelaku. ZA kemudian menusuk dada Misnan hingga akhirnya pria berusia 33 tahun tersebut tergeletak. Sementara itu, ketiga teman Misnan melarikan diri.

“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap,” katanya.
18 dari 18 halaman

Jasad Misnan ditemukan keesokan harinya

Jasad Misnan kemudian ditemukan keesokan harinya yakni pada Senin (09/09/2019). Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan terhadap ditemukannya mayat Misnan di ladang tebu tersebut.

Pihak kepolisian pun mendapati bahwa ZA adalah pelaku yang melakukan penusukan hingga Misnan tewas. Hal itu terungkap dari kronologi pembunuhan tersebut.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya