Siswi SMP Diperkosa Pria Yang Baru Dikenalnya Dari Facebook
Ilustrasi pemerkosaan
Penulis : Moana
22 Juni 2019 11:03
Siswi SMP diperkosa pria 24 tahun
Aksi pencabulan kembali terjadi. Dan lagi-lagi yang menjadi korban adalah seorang anak yang masih dibawah umur. Pelaku diketahui berinisial Ha (24) sedangkan korban berinisial Li (16) yang masih duduk dibangku SMP.
Ha merupakan warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Sementara itu, korban sendiri merupakan warga Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim.
2 dari 7 halaman
Korban menghadiri undangan
Anggota Reskrim Polsek Loa Kulu menangkap Ha pada Selasa (18/06/2019) lalu di rumahnya. Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Loa Kulu Iptu Dharwies Yusuf kemudian menjelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan oleh Ha tersebut.Menurutnya, aksi pemerkosaan itu dilakukan Ha pada Minggu (16/06/2019) lalu. Saat itu, korban tengah menghadiri undangan bersama keluarga di Gedung Putri Karang Melenu di Desa Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang.
3 dari 7 halaman
Korban meminta izin untuk keluar rumah
Setelah pulang dari acara tersebut, ternyata Li tak langsung pulang. Li ikut bersama tantenya ke rumah sang kakek yang berada di Tenggarong Seberang. Setelah tiba di rumah kakeknya, Li kemudian meminta izin kepada sang nenek untuk pergi.Kala itu, korban pergi dengan Ha yang baru dikenalnya dari Facebook. Saat itu, pelaku beralasan akan mengantar korban ke rumah ibunya, tetapi justru diajak ke rumah tersangka.
“Saat itulah tersangka mengajak korban bepergian keluar rumah. Alasannya, saat itu ingin menuju rumah ibunya di Tenggarong. Tapi ternyata malah diajak ke rumah tersangka di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kukar,” terang Dharwies Yusuf.
4 dari 7 halaman
Korban diperkosa di rumah pelaku
Di rumah itulah tersangka kemudian mencabuli korban dengan meraba bagian sensitif korban. Diperlakukan seperti itu, korban pun sempat menolak. Dan pada saat itu ternyata korban tengah menstruasi. Tetapi, pelaku tetap melakukan percabulan tersebut."Tapi tersangka tetap saja melakukan pencabulan tersebut,” tambah Dharwies Yusuf.
5 dari 7 halaman
Keluarga korban melapor
Setelah kejadian itu, tepatnya pada Selasa (18/06/2019), korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya. Pihak keluarga pun kemudian bertanya pada korban. Hingga akhirnya korban menceritakan apa yang telah ia alami. Tak terima dengan perlakuan tersangka, keluarga pun melaporkan peristiwa itu ke Mapolse Loa Kulu.“Tersangka akhirnya kami amankan beserta sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam tersangka dan korban,” katanya.
6 dari 7 halaman
Korban trauma dan pingsan
Lebih lanjut, Dharwies Yusuf menjelaskan bahwa korban kini masih merasa trauma. Bahkan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor, korban sempat pingsang.“Korban sempat mengalami trauma, bahkan pingsan saat di Mapolsek Loa Kulu ketika proses pemeriksaan. Saat ini, kasusnya masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” imbuhnya.
7 dari 7 halaman
Ancaman hukuman
Atas perbuatannya itu, Ha kini dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.Ha pun harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Ibu Norma Risma Sumpahi Anaknya Susah Melahirkan karena Tak Ingin Pisah Rumah dengan Menantu
30 Desember 2022 10:15 -
Staff RS Syok Lihat Rekaman CCTV, Terima Pasien Sudah Meninggal
23 Desember 2022 08:43 -
Hanya Luka Tembak!, Ahli Forensik Pastikan Tidak Ada Penyiksaan
20 Desember 2022 13:58 -
Menguak Fakta Baru Rekaman CCTV, Kronologi Jelang Penembakan Brigadir J
1 Agustus 2022 09:51
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.