1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Soal Pengembalian Dana, Begini Harapan Korban KSP Indosurya

Penulis : Ronin Alkaf

22 Desember 2022 18:53

Kejaksaan Agung akan mengutamakan kepentingan dari korban.

Planet Merdeka - Ratusan korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memadati salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (21/12/2022). Wajah mereka harap-harap cemas menunggu terdakwa Henry Surya, bos dari KSP Indosurya.

Akan tetapi, setelah ditunggu-tunggu, wajah Henry Surya tak juga muncul. Rupanya majelis hakim menetapkan pemeriksaan terdakwa Henry Surya yang disebut merugikan korban KSP Indosurya mencapai sekitar Rp 106 triliun itu dilakukan secara daring. Korban merasa kecewa dengan itu.

Richard, misalnya, perwakilan ratusan korban yang didampingi M. Ali Nurdin menuturkan, pihaknya sungguh berharap dari persidangan Henry Surya itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung akan mengutamakan kepentingan dari korban. Dan, kepentingan itu terkait dengan pengembalian dana atau uang korban yang telah digelapkan KSP Indosurya.

“Kami kan mendengar jaksa telah menyita aset dari Indosurya yang jumlahnya juga mencapai triliunan rupiah. Nah, kami harap tuntutan jaksa nanti menyita aset itu untuk dikembalikan kepada korban,” ujar Richard yang didampingi Ali Nurdin saat dihubungi beberapa waktu lalu.

2 dari 3 halaman

Mengajukan lagi penyitaan tambahan.

Menurut Richard, pengembalian dana yang menjadi harapan ratusan korban itu barangkali juga mewakili ribuan anggota KSP Indosurya di seluruh Indonesia. Karena itu, korban sungguh menggantungkan nasibnya kepada jaksa dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya.

Bila nanti putusan pengembalian dana atau uang korban tidak terjadi, kata Richard, pihaknya juga masih berharap bahwa proses sebelumnya dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bisa dilanjutkan. Karena itu tadi, harapan semua korban sebenarnya mengutamakan pengembalian dana.

“Kami tidak masalah ketika jaksa nanti menuntut hukuman rendah Henry Surya. Cuma bagi korban yang penting dana bisa kembali,” ujar Richard.

Di satu sisi, kata Richard, korban menilai jaksa sungguh-sungguh berupaya mengembalikan kerugian dari korban Indosurya. Soalnya, sepengetahuan korban, jaksa pun sudah menyita sekitar Rp 2,7triliun aset Indosurya.

Bahkan, terbaru jaksa mengajukan lagi penyitaan tambahan aset Indosurya kepada majelis hakim dan hanya dikabulkan sebagian seperti benda bergerak milik Indosurya.
3 dari 3 halaman

Harapan korban.

Soal kesungguhan jaksa itu sebelumnya juga disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. Dalam keterangannya Fadil memastikan jaksa melindungi korban Indosurya yang mencapai sekitar 23ribu orang dengan kerugian berdasarkan laporan hasil analisis PPATK mencapai Rp 106 triliun. Itu sebabnya, jaksa secara sungguh-sungguh menuntut Henry Surya dan berupaya mengembalikan kerugian korban lewat penyitaan aset-aset milik Indosurya.

“Intinya harapan kami sebagai korban adalah kerugian kami bisa dikembalikan. Jangan percaya jaksa melakukan hal itu seperti dalam kasus robot trading Fahrenheit yang disidang di PN Jakarta Barat. Aset sitaannya dikembalikan kepada korban. Itulah harapan kami,” tutup Richard.

Untuk diketahui, Richard yang didampingi Ali Nurdin merupakan bagian dari ratusan korban KSP Indosurya yang nilai kerugiannya diperkirakan lebih dari Rp 350 miliar. [*RoN]
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : ronin-alkaf

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya