1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Tanggapi Omongan Jokowi saat Debat Capres, Hotman Langsung Buat Aduan

Penulis : Ronin Alkaf

18 Januari 2019 18:09

Hotman Paris mengomentari paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kepada masyarakat melaporkan jika ada masalah.

Planet Merdeka - Hampir seluruh mata publik Indonesia tertuju pada debat Capres dan Cawapres yang berlangsung pada Kamis malam (17/01/2019), yang berlangsung di Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan.

Dalam debat malam itu membahas tema tentang Korupsi, Hukum, HAM, dan Terorisme. Masing masing pasangan calon (paslon) saling mengutarakan visi, misi, dan solusi dari tema yang diajukan.

Ada yang menarik dari pernyataan Presiden Jokowi selaku petahana dalam debat tersebut. 

Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan terkait pernyataan pasangan calon dalam debat perdana Pilpres 2019.

Dalam unggahan Instagramnya, Hotman Paris mengomentari omongan paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kepada masyarakat melaporkan jika ada masalah.

2 dari 3 halaman

Video



Hotman Paris pun langsung membuat aduan, menanggapi omongan Jokowi itu. Hotman mengadukan kasus seorang manita bernama Jenny yang berada di Bali.

"Tadi malam di debat capres, bapak Jokowi mengatakan adukan kalau ada masalah," kata Hotman. Sekarang saya mau mengadukan, apakah seseorang yang telah mengajukan gugatan perdata, isi surat gugatan itu bisa oleh penyidik disebutkan pemalsuan. Sehingga dikenakan pasal 262 dan 263. Ini kasus ibu Jenny di Bali, dia menggugat perdata, dan disebutkan oleh penyidik surat gugatannya itu mengandung kata-kata bohong, mengandung kata-kata palsu. Isi surat gugatan kan perdata, dia tidak memalsukan apa pun, cuma argumentasi di dalam gugatan perdata kan bebas. Nah hakim perdata yang menentukan, kenapa pak Kejati Bali membuatnya menjadi P21, kasus ibu Jenny," ungkap Hotman Paris.

3 dari 3 halaman

Video

Pada unggahan lainnya, Hotman Paris juga mengutarakan pernyataan serupa.

"Tadi malam bapak Jokowi menjanjikan, kalau tidak salah kalau ada pelanggaran segera adukan. Ini ada dugaan sesuatu, ada wanita di Bali mengajukan gugatan perdata. Tentu gugatan perdata kan yang menilai hakim, apakah dikabulkan atau tidak. Tapi oleh penyidik, si Jenny tersebut dibikin tersangka, bahkan oleh Kejaksaan Tinggi Bali sudah jadi P21. Hanya gara-gara isi surat gugatan, padahal isi gugatan perdata kan hakim yang menentukan, benar tidaknya. Tolong pak Jokowi perhatikan nasib rakyat kecil," terang Hotman Paris.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : ronin-alkaf

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya