1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Keji, Seorang bapak kandung perkosa putrinya sendiri dihadapan sang istri

Penulis : Aleolea Sponge

26 Oktober 2018 09:36

Bapak kandung tega perkosa putrinya sendiri dihadapan istrinya

Planet Merdeka - Sat Reskrim Polres Mempawah telah mengamankan seorang tersangka berinisial SS, warga  Kecamatan Mempawah Hilir atas laporan dari istrinya sendiri, Rabu (24/10/2018). Sang istri melaporkan suaminya ke Mapolres Mempawah bukan tanpa sebab.


2 dari 10 halaman

Perbuatan keji bapak tega perkosa anak kandungnya sendiri

Sang suami telah perbuatan tak bermoral tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun sebut saja namanya Bunga.

Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Denny Satria saat mengungkapkan bahwa perbuatan bejat tersangka dilakukannya pada Hari Sabtu Tanggal 13 Oktober 2018 sekitar Pukul 23.30 WIB lalu.
3 dari 10 halaman

Kronologi lengkap

Dari penyelidikan sementara, Deni mengungkapkan bahwa pelaku mengaku kala itu Pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2018 sekitar pukul 23.30 WIB pulang kerumah.

Pelaku langsung menyuruh sang istri untuk membangunkan sang anak, yang sedang tidur. Setelah membangunkannya, pelaku menunjukkan uang kepada korban sebanyak Rp 30.000.


4 dari 10 halaman

Pelaku menyuruh korban buka celana

Saat itu, yang bersangkutan mengaku hanya ingin melihat.

"Abah minta ampun minta maaf, abah tidak pula nak ngape-ngape cuma pengen nak meliat," ungkap Kasat Reskrim tirukan ucapan pelaku.

Kemudian, pelaku menyuruh korban untuk membuka celananya. Setelah itu korban membuka celana tersebut.


5 dari 10 halaman

Pelaku mendekatkan dirinya ke arah korban

Saat itulah mendekatkan dirinya ke korban dan korban merasa ketakutan.

“Mak takut mak, abah mak takut" sambil menangis dan berlindung dibelakang ibunya.

Karena korban tersebut menangis. Sang ayah malah memarahi anaknya itu.

“Kau ni belom gak ape-ape orang dah ribot, kau ni bukan nak diape-apekan abah pengen liat," ujarnya.

6 dari 10 halaman

Pelaku memukul korban

Tidak hanya itu, ia juga memukul anaknya itu. Tersangka juga malah mengatakan akan menjadikan anaknya itu sebagai istrinya.

“Kau pasti ku binikan dah terlanjor gak dah,” ujar Kasat tirukan kembali ucapan pelaku.
7 dari 10 halaman

Memaksa korban untuk membuka celana korban

Kemudian tersangka juga memasuki kamar tersebut. Di dalam kamar, tersangka pun kembali memaksa dan menyuruh korban untuk membuka celana korban namun korban tidak mau dikarenakan korban merasa ketakutan.

Melihat korban tidak mau membuka celana, tersangka menjadi marah. Dan mengancam akan membunuh korban. Lantas tersangka kembali memaksa korban untuk membuka celana dan sambil menekan kepala korban ke atas meja yang berada di kamar tersebut.

8 dari 10 halaman

Sang istri melihat kejadian tersebut

Melihat kajadian itu, sang istri tersangka ketakutan. Karena khawatir akan keselamatan putrinya, sang ibu yang juga dalam ancaman dan ketakutan menyuruh anak perempuannya itu untuk pasrah.

"Karena diancam akan dibunuh oleh pelaku, kemudian korban ini dan sang ibu terpaksa menuruti pelaku, dan pelaku inipun melakukan hal tidak senonoh pada anak kandungnya," ungkap Kasat.

Kasat mengungkapkan bahwa dari pengakuan pelaku, ini merupakan kali pertama ia melakukan perbuatan bejat tersebut kepada sang anak. Akibat perbuatan tak bermoralnya itu, korban mengalami luka di bagian alat vitalnya.

"Untuk visum sudah kita lakukan di rumah sakit, dari hasil visum, terdapat luka robek di kelamin korban ini,"ungkap Kasat.


9 dari 10 halaman

Pelaku mengakui perbuatannya

Saat diamankan, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa tersangka bersikap kooperatif, dan telah mengakui perbuatannya.

"Saat diamankan pelaku ini sedang berada di rumahnya, dan saat diamankan dia tidak melawan dan pasrah saja, tidak ada perlawanan yang berarti,"ungkap Kasat.

Di ungkapkan Denny, ibu korban baru melaporkan perbuatan bejat dari sang suami ke pihak Kepolisian setelah lebih dari satu minggu dari kejadian.

Sebab keduanya dalam keadaan ketakutan dari intimidasi dari tersangka.

"Korban, sama si ibu ini dalam keadaan ketakutan karena ancaman pelaku, karena sudah tidak tahan menahan , akhirnya sang ibu melaporkannya perbuatan sang ayah ini ke pihak Kepolisian dan kita langsung tangani,"jelasnya.

10 dari 10 halaman

Hukuman unutk pelaku

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undag-undang.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya