1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Temukan 20 kantong berisi tulang bayi, praktik dukun pijat aborsi di Magelang terbongkar

Penulis : Queen

20 Juni 2018 11:52

Praktek dukun aborsi di Magelang terbongkar

Perempuan paruh baya berinisial YM, diringkus jajaran PPA Sat Reskrim Polres Magelang, Polda Jateng, yang berhasil mengungkap kasus aborsi oleh pelaku yang berprofesi sebagai dukun pijat bayi, warga Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Magelang, Selasa 19 Juni 2018.
Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo mengatakan, kasus tersebut terbongkar karena keresahan warga sekitar atas praktik yang dilakukan sang dukun.
"Setelah kita melakukan penyelidikan, ternyata benar ada kegiatan aborsi dilakukan oleh pelaku YM. Kemudian pelaku langsung kita amankan," ujar Kapolres seperti yang dilansir dari situs tribratanews.magelang.jateng.polri.go.id.
 

2 dari 5 halaman

20 kantung tulang bayi

Dari hasil penggalian yang dilakukan di belakang rumah pelaku, polisi berhasil menemukan dua puluh kantong plasik berisikan tulang bayi yang diduga kuat sebagai korban aksi kejahatan.
"Untuk sementara, kita menemukan 20 kantong plastik yang berisikan tulang-tulang bayi. Namun kita belum bisa memastikan berapa jumlah bayi korban aborsi," ujar Hari.

3 dari 5 halaman

Lakukan praktek aborsi delapan kali

Dari pengakuan tersangka YM, ia sudah menjalankan profesinya selama 25 tahun sebagai dukun, dan melakukan aborsi sebanyak delapan kali.
"Namun barang bukti yang sudah kita dapatkan kemungkinan korban mencapai puluhan. Penggalian masih kita lakukan, kemungkinan masih kita temukan kantong-kantong lainnya," kata Hari.
Selain mengamankan pelaku, sambung Hari, pihaknya juga mengamankan sepasang suami istri yang menjadi pasien sang dukun beranak.
"Jadi total sementara yang sudah kita tetapkan tersangka sebanyak tiga orang," terangnya.
4 dari 5 halaman

Hukuman bagi pelaku praktek aborsi

Atas perbuatannya, sang dukun terancam dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
5 dari 5 halaman

Hukuman bagi orangtua janin korban aborsi

Sementara untuk ibu yang melakukan aborsi dijerat Pasal 80 Ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3 miliar.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya