1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Titan Konsisten Fokus Penyiapan Restrukturisasi

Penulis : Iwan.S

25 September 2022 09:16

Tidak mau terganggu oleh urusan pra peradilan tersebut.

Planet Merdeka - Bank Mandiri ( BMR) pada awal September diam-diam kembali mendaftarkan permohonan pra-peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal sebulan sebelumnya Mandiri mencabut gugatan praperadilan tersebut.
Dalam pengajuan gugatan ulang ini, petitum atau permohonan yang diajukan Mandiri kurang lebih sama dengan gugatan sebelumnya.

Sesuai dengan informasi yang dilansir laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, laporan perkara bernomor 82/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, Bank Mandiri menuntut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah diterbitkan oleh Bareskrim untuk PT Titan Infra Energy adalah tidak sah. Sama persis dengan permohonan pra peradilan yang diajukan pada 11 Juli 2022.

Sebelumnya selaku pemohon, Bank Mandiri mendaftarkan pada 11 Juli 2022. Berselang 22 hari kemudian, tepatnya pada Kamis 4 Agustus, gugatan pra-peradilan tersebut dicabut oleh pengacara Bank Mandiri.

Praperadilan ini jelas berkaitan dengan kepentingan Titan. Namun demikian Direktur Utama Titan Darwan Siregar menolak membicarakan ihwal pra peradilan kedua tersebut. Baginya pra peradilan itu adalah hak hukum Bank Mandiri.

“Setahu saya prosesnya kan sedang berjalan. Lalu kami harus bagaimana? Adalah tidak mungkin bagi kami melarang pihak lain (Bank Mandiri) untuk tidak mengajukan permohonan pra peradilan?”, jelas Darwan kepada media, Sabtu (24/09/2022).

Saat disinggung soal termohon adalah Ditipideksus Bareskrim Polri yang serupa dengan pra peradilan pertama, Darwan tetap bersikeras bahwa hal tersebut merupakan hak Bank Mandiri.

Ketimbang mengurus praperadilan tersebut, kata Darwan, pihaknya memilih fokus pada upaya proses penyiapan restrukturisasi hutang mereka kepada kreditur sindikasi yang terdiri dari Bank Mandiri Tbk, Bank CIMB Niaga, Credit Suisse, dan Trafigura Pte. Ltd.

“Kami tidak mau terganggu oleh urusan pra peradilan tersebut. Pointnya kami hanya ingin lebih memfokuskan perhatian dan konsentrasi pada proses restrukturisasi”, jelas Darwan.

Perusahaan tetap jalan terus dan tidak terganggu dengan proses pra peradilan kedua yang diajukan Bank Mandiri meski bila dikabulkan akan berpengaruh terhadap Titan.

“Kami berusaha untuk tidak berpikir soal-soal lain di luar urusan penyelesaian hutang dengan sindikasi bank”, kata Darwan saat dihubungi Sabtu (24/09). Kegiatan teknis seluruh perusahaan, baik yang ada di daerah Sumatera maupun di Jakarta, menurutnya tetap berlangsung seperti biasanya.

“Kami justru memperhatikan dampak dari persoalan cuaca yang sedikit ekstrem akhir-akhir ini pada teknis servis jalan hauling pertambangan”, tambahnya.

Terlebih lagi, menurut Darwan, penyiapan proses restrukturisasi tidak dapat disambi dengan hal-hal teknis lain.

“Kalau dilakukan pararel dengan beberapa pekerjaan lain, kami justru khawatir malah tidak fokus dan banyak distracted”, jelas Darwan dengan serius.

2 dari 2 halaman

Proposal restrukturisasi.

Secara umum ada beberapa hal dari proposal restrukturisasi yang memang membutuhkan perhatian lebih. Ada faktor kehati-hatian terkait penentuan forecast bunga dan amortisasi, harga batubara, proyeksi penjualan, hingga laporan keuangan.

Proposal restrukturisasi yang diajukan Titan telah diterima oleh Bank Mandiri. Kabar terakhir, masih menurut Darwan, sedang diproses oleh Bank Mandiri dengan hasil yang positif.

“Mudah-mudahan informasi itu benar adanya. Dengan adanya proses restru maka Titan dapat lebih cepat kembali beroperasi tanpa gangguan sehingga akan memberikan dampak yang baik kepada seluruh pihak termasuk Bank Mandiri yang merupakan anggota Kreditur Sindikasi”, harap Darwan.

Diharapkan proses pembicaraan secara detail dapat berjalan tanpa kendala berarti. Terlebih menurut Darwan hingga tahun 2022 berjalan Titan mampu memenuhi kewajiban pembayaran hingga US$ 58 juta.

Keseriusan Titan tersebut memang sangat beralasan. Terhitung sejak Agustus 2021 silam, ada dua laporan berat ke polisi terkait dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perusahaan pemilik jalan hauling batabara 113 km di Lahat hingga Lematang ini bahkan sempat mengalami pemblokiran rekening di awal tahun 2022.

Urusan pemblokiran itulah yang membuat Titan mengajukan pra peradilan pada 11 Mei 2022. Pengadilan pun lantas mengabulkan permohonan Titan pada 21 Juni silam. Atas dasar putusan tersebut Bank Mandiri mengajukan pra peradilan. Menarik menunggu hasil putusan pengadilan atas pra peradilan Mandiri jilid dua kali ini. [*wan]
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : iwan-gondrong

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya