Turunkan Masker Karena Ngos-ngosan, Seorang Pria Bersepeda Kena Denda
Penulis : Moana
18 September 2020 12:14
Pemberlakuan denda bagi pelanggar protokol kesehatan
Sanksi pemberlakuan denda uang resmi diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Malang, Jawa Timur.
Sanksi denda uang pertama kali diterapkan saat operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di depan Balaikota Malang. Dan seorang warga yang berkendara sepeda pun harus membayar denda.
2 dari 7 halaman
Bayar dengan uang recehan
Sebanyak 74 pelanggar terjaring dalam operasi yustisi yang berlangsung hingga Rabu petang (16/09/2020) kemarin. Dari operasi tersebut telah terkumpul Rp 3.030.000 uang denda.
Dibalik operasi yustisi pembayaran denda kali ini ada kisah – kisah menarik, dari pelanggar yang membayar uang denda dengan recehan .Hal ini lantaran tak ada uang lagi, hingga ada warga yang tak mau membayar denda lantaran menganggap tak menyalahi aturan protokol kesehatan.
Dibalik operasi yustisi pembayaran denda kali ini ada kisah – kisah menarik, dari pelanggar yang membayar uang denda dengan recehan .Hal ini lantaran tak ada uang lagi, hingga ada warga yang tak mau membayar denda lantaran menganggap tak menyalahi aturan protokol kesehatan.
3 dari 7 halaman
Ada seorang warga yang terjaring
Dan ada seorang warga yang terjaring operasi hanya karena tak memakai masker dengan benar saat mengayuh sepeda anginnya.
Ia sempat dikejar oleh petugas di depan Balaikota Malang lantaran dirinya mengayuh sepeda anginnya dengan kencang.
Ia sempat dikejar oleh petugas di depan Balaikota Malang lantaran dirinya mengayuh sepeda anginnya dengan kencang.
4 dari 7 halaman
Serahkan uang Rp 200an dan koin
Pria itu tampak mengenakan pakaian jersey tim sepakbola yang cukup lusuh ini kemudian ditepikan petugas dan saat akan membayar, ia mengeluarkan uang recehan senilai Rp2 ribu yang lusuh dan terlipat–lipat.
“Saya kalau Rp50 ribu tidak ada pak, adanya cuma ini ada Rp30 ribu,” ujar pria tersebut sambil menyerahkan uang recehan Rp2 ribuan dan koin Rp500-an petugas sidang.
“Saya kalau Rp50 ribu tidak ada pak, adanya cuma ini ada Rp30 ribu,” ujar pria tersebut sambil menyerahkan uang recehan Rp2 ribuan dan koin Rp500-an petugas sidang.
5 dari 7 halaman
Ngos-ngosan
Pria tersebut beralasan napasnya ngos-ngosan lantaran memakai masker ketika mengayuh sepeda anginnya, sehingga ia memilih menurunkan sedikit masker berwarna coklat yang dikenakannya.
Namun karena aturan yang harus ditegakkan, sang hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Malang Muhammad Indarto akhirnya mengambil kebijakan menurunkan denda kepada pria tersebut menjadi Rp20 ribu.
Namun karena aturan yang harus ditegakkan, sang hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Malang Muhammad Indarto akhirnya mengambil kebijakan menurunkan denda kepada pria tersebut menjadi Rp20 ribu.
6 dari 7 halaman
Tersenyum getir
Mengetahui bahwa dirinya harus membayar denda karena menurikan masker ya g dikenakannya, pria ini pun nampak tersenyum getir.
Tak hanya itu, ia juga nampak murung pasca harus membayar denda dan kehilangan uang ‘recehan’ tersebut dari kantongnya.
Tak hanya itu, ia juga nampak murung pasca harus membayar denda dan kehilangan uang ‘recehan’ tersebut dari kantongnya.
7 dari 7 halaman
Pernyataan walikota
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, perlunya penegakan aturan hukum supaya menyadarkan masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, di tengah penambahan kasus – kasus positif Covid-19 di Kota Malang.
“Sudah waktunya kita mengambil sikap tegas, tentu kita pakai pendekatan-pendekatan persuasif, temen-temen kita yang melanggar tetap dengan santun kita kasih tahu. Sudah waktunya kita semua memberikan peringatan itu, dengan peringatan yang sifatnya adalah hukuman, sehingga nanti akan dimulai dengan sidang di tempat,” tukas Sutiaji.
“Sudah waktunya kita mengambil sikap tegas, tentu kita pakai pendekatan-pendekatan persuasif, temen-temen kita yang melanggar tetap dengan santun kita kasih tahu. Sudah waktunya kita semua memberikan peringatan itu, dengan peringatan yang sifatnya adalah hukuman, sehingga nanti akan dimulai dengan sidang di tempat,” tukas Sutiaji.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Ibu Norma Risma Sumpahi Anaknya Susah Melahirkan karena Tak Ingin Pisah Rumah dengan Menantu
30 Desember 2022 10:15 -
Staff RS Syok Lihat Rekaman CCTV, Terima Pasien Sudah Meninggal
23 Desember 2022 08:43 -
Hanya Luka Tembak!, Ahli Forensik Pastikan Tidak Ada Penyiksaan
20 Desember 2022 13:58 -
Menguak Fakta Baru Rekaman CCTV, Kronologi Jelang Penembakan Brigadir J
1 Agustus 2022 09:51
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.