Viral Video Orang Gangguan Jiwa Buka Jalan Untuk Ambulans yang Tengah Melintas
Penulis : Ronz
13 November 2019 19:43
Ambulans mendapatkan prioritas pertama.
Planet Merdeka - Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang harus mendapatkan prioritas didahulukan ketika melintas di jalan raya.
Bahkan dalam UULAJ No 22 tahun 2009 Ambulans berada di urutan kedua yang harus mendapatkan prioritas setelah mobil pemadam kebakaran.
Namun masih banyak masyarakat terutama pengguna jalan yang belum menyadari tentang kendaraan yang harus mendapatkan prioritas.
Hingga beberapa kali viral video yang memperlihatkan ambulans tak diprioritaskan saat di jalan. Salah satunya dalam video berikut ini.
Video
Dalam video yang diunggah akun ambulance_bdg_ai Rabu (13/11/2019), memperlihatkan kejadian ketika seorang pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang membuka jalur untuk ambulans lewat.
"Dibalik keterbatasannya dia sangat sadar melebihi orang yg normal yg belum tentu sadar" tulis keterangan akun tersebut.
Kejadian ini diketahui di Jalan Banceuy, Bandung, Jawa Barat, dimana orang dengan ganguan jiwa (ODGJ) membukakan jalan untuk ambulans yang akan melintas.
Dalam video itu terlihat sebuah angkot, trayek Kalapa - Elang yang menutupi jalan ambulans yang akan melintas, secara tiba-tiba seorang pria yang diduga gangguan jiwa menyuruh angkot tersebut untuk minggir agar ambulans tersebut bisa lewat.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : imron
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Ibu Norma Risma Sumpahi Anaknya Susah Melahirkan karena Tak Ingin Pisah Rumah dengan Menantu
30 Desember 2022 10:15 -
Staff RS Syok Lihat Rekaman CCTV, Terima Pasien Sudah Meninggal
23 Desember 2022 08:43 -
Hanya Luka Tembak!, Ahli Forensik Pastikan Tidak Ada Penyiksaan
20 Desember 2022 13:58 -
Menguak Fakta Baru Rekaman CCTV, Kronologi Jelang Penembakan Brigadir J
1 Agustus 2022 09:51
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.