Waspadai Penipuan Berkedok Pinjaman Online
Penulis : Rahmad
8 September 2022 20:47
Setidaknya terdapat 17 platform aplikasi pinjol ilegal.
Planet Merdeka - Platform Fintech Peer-to-Peer Financing Syariah, Ethis Fintek Indonesia atau Ethis mengingatkan masyarakat mewaspadai penipuan lewat pinjol gadungan. Ethis, baru-baru ini menerima laporan dari masyarakat mengenai kasus penipuan yang mengatasnamakan Ethis. Saat ini, setidaknya terdapat 17 platform aplikasi pinjol ilegal yang disinyalir melakukan replikasi terhadap fintek resmi alias legal.
Ronald Yusuf Wijaya, CEO Ethis, mengungkap penemuan pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan replikasi terhadap aplikasi Ethis.
“Para pelapor menemukan aplikasi Ethis di Play Store dengan nama ‘Ethis Finance’ yang menawarkan pinjaman online.Kami ingin menyampaikan bahwa hal itu adalah perbuatan yang ilegal,” kata Ronald, Rabu (7/9/2022).
Ethis Fintek Indonesia merupakan Fintech P2P Financing Syariah untuk pembiayaan produktif bagi UKM yang sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan Lembaga Pinjam Meminjam Online (Pinjaman Konsumtif/Pinjaman Tunai). Saat ini aplikasi resmi dari Ethis Indonesia masih dalam tahap pengembangan dan pengajuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Modus.
Modus operandi dari aplikasi ‘Ethis Finance’ yaitu peminjam akan diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 1.000.000 sebagai uang deposit. Kemudian peminjam akan diminta untuk mentransfer kembali uang sebesar Rp 2.550.000 sebagai pengganti tanda tangan survei, serta diminta untuk mentransfer Rp 7.000.000 untuk kelebihan dana yang masuk di akun yang sebenarnya merupakan dana fiktif. Selain itu, pelaku juga menggunakan alamat kantor Ethis Fintek Indonesia menjadi alamat kantornya untuk meyakinkan korban-korbannya.“Kami meminta meminta masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati dalam mengakses layananan keuangan digital. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap Fintech Peer-to-Peer Financing kian tinggi. Akan tetapi dapat Saya sampaikan bahwa aplikasi Ethis belum tersedia untuk diunduh oleh masyarakat. Segera setelah ready kami akan mengumumkan kepada masyarakat,” tutur Ronald.
Ethis telah melaporkan berbagai temuan tersebut kepada pihak kepolisian serta lembaga terkait seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melampirkan bukti pengaduan dari masyarakat. Seperti yang dikemukakan oleh Togam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) bahwa pihak AFPI telah berkoordinasi dengan SWI untuk dapat melakukan pemblokiran kepada situs atau aplikasi ilegal tersebut melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). [*RMD]
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : rahmad
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Ibu Norma Risma Sumpahi Anaknya Susah Melahirkan karena Tak Ingin Pisah Rumah dengan Menantu
30 Desember 2022 10:15 -
Staff RS Syok Lihat Rekaman CCTV, Terima Pasien Sudah Meninggal
23 Desember 2022 08:43 -
Hanya Luka Tembak!, Ahli Forensik Pastikan Tidak Ada Penyiksaan
20 Desember 2022 13:58 -
Menguak Fakta Baru Rekaman CCTV, Kronologi Jelang Penembakan Brigadir J
1 Agustus 2022 09:51
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.