1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. SEJARAH

Kebijakan Publik Dalam Perspektif Islam

Penulis : Nurul Ma\'rifah

19 Januari 2022 20:11

Kebijakan Publik dibuat untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh suatu masyarakat, yang diselesaikan dengan kebijakan publik yang mengikat kepada seluruh anggota masyarakat. Keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak. Selanjutnya, kebijakan publikakan dilaksanakan oleh administrasi negara yang di jalankan oleh birokrasi pemerintah.

Sebuah kebijakan yang diambil oleh pemerintah awalnya tidak serta merta langsung diagendakan menjadi sebuah kebijakan public. Ada tahap-tahap sebuah masalahatau issue itu pada akhirnya diagendakan oleh pemerintah untuk diambilkebijakannya. Pemerintah melihat apakah  masalah    itu  menyebar luas  di masyarakat, bahkan  sampai  membuat  gaduh masyarakat, sehingga pemerintah perlu mengambiltindakan berupa kebijakan mengenai masalah tersebut agar tidak terjadi kekacauandi masyarakat.

2 dari 5 halaman

Pengertian Kebijakan Publik

Pengertian Kebijakan Publik
Menurut PBB, kebijakan adalah seperangkat pedoman untuk bertindak. (Solichin Abdul Wahab, 2006) Al‐Quran pada hakikatnya adalah juga sebuah kebijakan,yakni kebijakan Allah yang diturunkan melalui Rasulullah Muhammad,karena al‐Quran berisi pedoman (al‐Huda) yang memberi petunjuk,tuntunan,panduan,dan arahan bagi seluruh kaum mukmin untuk nenuju ke jalan yang benar,jalan yang lurus, yaitu jalan yang telah ditunjuk Allah untuk menuju surga.

Al‐Quran juga disebut sebagai An‐Nuur,karena berfungsi memberikan cahaya yang menerangi di dalam kegelapan “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang (Al Quran)”. (QS. An‐Nisaa/4: 174)

David Easton dalam bukunya berjudul The Political System (1953) menyatakan bahwa: “Dalam proses pembuatan kebijakan, terdapat perilaku politik untuk mengalokasikan nilai-nilai secara sah (authoritative allocation of values)”.

Al‐Quran berfungsi sebagai al‐ Furqon, yang berarti pemisah (fashl) dan pembeda (farq). Memisahkan dan membedakan antara tauhid dengan syirik, antara yang haq dengan yang batil, antara yang benar dengan yang salah, dan antara yang baik dengan yang buruk.
3 dari 5 halaman

Proses Kebijakan Publik

Menurut Holwet dan M. Ramesh (Subarsono, 2005: 13) berpendapat bahwa proses kebijakan publik terdiri atas lima tahapan yaitu :

1. Penyusunan agenda, yakni suatu proses agar suatu masalah bisa mendapat perhatian dari pemerintah.

2. Formulasi kebijakan, yakni proses penyusunan pilihan-pilihan kebijakan oleh pemerintah dengan membentuk beberapa alternatif kebijakan untuk memecahkan masalah dengan cara paling baik, yaitu meminimalisir kendala / penolakan kebijakan.

3. Adopsi kebijakan, yakni proses ketika pemerintah memilih untuk melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatutindakan. Dengan menawarkan beberapa alternatif kebijakan dan hanya satu kebijakan terbaik yang diterima mayoritas dukungan Implementasi Kebijakan Pemantauan hasil dan dampak yang diperoleh dari kebijakan.

4. Implementasi kebijakan, yakni proses untuk melaksanakan kebijakan agar mencapai hasil dengan melakukan pemantauan hasil dan dampak yang diperoleh dari kebijakan.

5. Evaluasi kebijakan, yakni proses memonitor dan memilih kerja atau hasil kebijakan. apakah sesuai kebijakan dengan fakta yang ada atau malah perlu adanya pembenahan atau pergantian kebijakan karena tidak lagi relevan dengan fakta yang ada.
4 dari 5 halaman

Tujuan Kebijakan Publik Dalam Perspektif Islam

“Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah (sia-sia)”. Coba kita perhatikan, bukankah sumber kehidupan dan kesejahteraan manusia berasal dari dalam bumi, langit dan diantara keduanya? Hujan yang tercurah dari langit, sinar matahari, oksigen, angin, aneka gelombang di udara, dan sebagainya, adalah sumber daya yang memberikan kehidupan bagi umat manusia. Belum lagi kandungan bumi yang menghasilkan air, bahan pangan, aneka tambang, dan sebagainya Firman Allah SWT QS. Shaad/38: 27

Kesejahteraan dalam perspektif Al Qur.an :

1. Kesejahteraan tidak hanya diperuntukkan bagi umat manusia saja, namun juga mahluk ciptaan Sang Khaliq lainnya (QS. Huud/11:6)
2. Tidak memiliki orientasi kesejahteraan dalam ukuran duniawi semata seperti konsumsi, pendidikan atau pelayanan publik
3. Merumuskan Kebijakan pembangunan yang menjamin keseimbangan antara manusia dengan alam, antara kepentingan ekonomi dan spiritual
Kepatuhan pada Aturan

Artinya: “Matahari tidak akan dapat mendahului bulan. dan tidak (juga) malam dapat mendahului siang, dan masing-masing pada garis edarnya terus menerus beredar.” (QS. Yasin/36 ayat 40). Jika setiap ciptaan Allah telah mengetahui tugasnya masing-masing dan konsisten untuk melaksanakannya, maka dalam konteks organisasi pun setiap orang atau setiap pihak juga harus memahami tugasnya dan mematuhinya sebaik mungkin.
5 dari 5 halaman

6 Prinsip Utama dalam Memperbaiki Kinerja Kebijakan Publik



1. Ketuhanan (Ilahiah) Setiap aktivitas yang dilakukan dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik harus berorientasi pada ketuhanan “Kalian adalah pemimpin dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan kalian. Seorang penguasa adalah pemimpin, seorang suami adalah seorang pemimpin seluruh keluarganya, demikian pula seorang isteri adalah pemimpin atas rumah suami dan anaknya. Kalian adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan kalian” (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Kemanusiaan (Insaniah) Kebijakan apa pun yang dilakukan pada dasarnya ditujukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan umat manusia, baik saat ini maupun masa yang akan datang “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” (QS. Al‐Baqarah/2:30)

3. Keseimbangan (Tawazun) Dengan dijiwai oleh nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan, kebijakan apa yang dibuat harus memperhatikan semua dimensi secara seimbang dan proporsional Dan langit telah ditinggikan‐Nya dan Dia ciptakan keseimbangan.”(QS. Ar‐ Rahman/55:7)

4. Keadilan (Al’Adalah) Berdasarkan nilai‐nilai ketuhanan dan kemanusiaan,dan keseimbangan diatas,maka kebijakan apa pun yang dibuat harus berorientasi pada keadilan (tepat sasaran) “Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang‐orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya” (HR.Bukhari no.6788 dan Muslim no.1688)

5. Pelayanan (Al‐Khadimah) Sesuai dengan keberadaan perumus kebijakan (pemimpin) sebagai abdi,khadam,atau pelayan masyarakat,berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, keseimbangan, dan keadilan, maka semua kebijakan yang dibuat harus berorientasi pada pemberian pelayanan yang terbaik kepada masyarakat 3 kaidah fikih yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik: 1. ad‐dhararu yuzalu (kemudaratan harus dihilangkan); 2. jalbul mashalih wa daf’ul mafasid (meraih kemaslahatan dan menolak kemudaratan); 3. al‐mashlahul ‘ammah muqaddamah ‘alal mashlahatil khasshah (kemaslahatan publik didahulukan daripada kemaslahatan individu). (Dzazuli,2010:9‐11)

6. Keteladanan (Uswah Al-hasanah) Selain sebagai abdi, khadam, atau pelayan masyarakat, perumsus kebijakan juga adalah seorang pemimpin Hakikat kepemimpinan digambarkan Rasulullah dalam kalimat “Sayyid al-qawm khâdimuhum” (pemimpin suatu kaum/masyarakat adalah hamba/ pelayan bagi mereka)
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : nurul-marifah

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya