1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. SEJARAH

Khalifah Umar bin khattab Dalam Mengelola Keuangan Negara

Penulis : Annisa Zahrah

14 Januari 2022 16:44

Pemasukan dan Pengeluaran Keuangan Negara

Umar bin Khattab adalah seorang khalifah kedua setelah Abu Bakar Ash Shiddiq yang meneruskan kepemimpinan islam sepeninggalan Nabi Muhammad SAW. Sebagai seorang pemimpin yang bertanggung jawab, Umar bin Khattab mengatur putaran keuangan negara berdasarkan syari’at islam dengan mengatur undang-undang yang berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran negara.


Pemasukan Negara Masa Khalifah Umar bin Khattab


Pemasukan kas negara semasa Khalifah Umar bin Khattab didapat dari zakat, fai, jizyah, kharaj, dan ghanimah. Zakat merupakan beberapa bagian dari harta yang dikeluarkan oleh setiap muslim. Fai adalah harta yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya perang. Jizyah adalah pajak pertahunan per-kapita yang dikeluarkan nonmuslim karena mereka tinggal di negara islam. Kharaj adalah hasil bumi yang dikenakan pajak atas tanah yang dimiliki nonmuslim. Dan ghanimah adalah harta yang diperoleh dari musuh islam melalui peperangan.


Pengeluaran Negara Masa Khalifah Umar bin Khattab


Berikut pengeluaran negara semasa Khalifah Umar bin Khattab:


1.diberikan kepada 8 ahlu zakat. Golongan orang yang termasuk ahlu zakat ialah


- Fakir. Orang yang tidak punya penghasian dan tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya


- Miskin. Orang yang memiliki harta namun tidak cukup memenuhi kebutuhannya


-Fi Sabilillah. Orang yang berjuan di jalan Allah SWT seperti berdakwah, berperang, menegakkan hukum islam


-Mualaf. Orang yang baru masuk islam harus dilindungi karena dianggap masih lemah imannya


- Gharim. Orang yang memeiliki dan menanggung hutang serta tidak bisa membayarnya


- Ibnu Sabil. Orang yang sedang dalam perjalanan dan bekal perjalannya sudah habis


- Amil Zakat. Panitia yang menerima dan mengelola zakat


- Riqab. Hamba sahaya atau budak


2.fakir miskin yang ingin mendapatkn kesejahteraan tanpa diskriminasi. Pendapatan negara diberikan kepada fakir miskin untuk membantu kegiatan mereka, karena fakir miskin juga merupakan warga negara maka mereka harus dibantu bisa dengan cara penyuluhan, pendampingan, serta memfasilitasi kebutuhan dasar. Memberikan akses kesempatan kerja agar bisa mnegembangkan usaha dengan layak.


3.membayar dana pensiun dan dana bantuan serta menutupi pengeluaran operasional administrasi, kebutuhan militer dan lain sebagainya


4.Imbalan untuk para pekerja yang memelihara anak terlantar serta dana sosial lainnya.


2 dari 2 halaman

Pengeluaran Keuangan Negara

Berikut pengeluaran negara semasa Khalifah Umar bin Khattab:


1.diberikan kepada 8 ahlu zakat. Golongan orang yang termasuk ahlu zakat ialah


- Fakir. Orang yang tidak punya penghasian dan tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya


- Miskin. Orang yang memiliki harta namun tidak cukup memenuhi kebutuhannya


-Fi Sabilillah. Orang yang berjuan di jalan Allah SWT seperti berdakwah, berperang, menegakkan hukum islam


-Mualaf. Orang yang baru masuk islam harus dilindungi karena dianggap masih lemah imannya


- Gharim. Orang yang memeiliki dan menanggung hutang serta tidak bisa membayarnya


- Ibnu Sabil. Orang yang sedang dalam perjalanan dan bekal perjalannya sudah habis


- Amil Zakat. Panitia yang menerima dan mengelola zakat


- Riqab. Hamba sahaya atau budak


2.fakir miskin yang ingin mendapatkn kesejahteraan tanpa diskriminasi. Pendapatan negara diberikan kepada fakir miskin untuk membantu kegiatan mereka, karena fakir miskin juga merupakan warga negara maka mereka harus dibantu bisa dengan cara penyuluhan, pendampingan, serta memfasilitasi kebutuhan dasar. Memberikan akses kesempatan kerja agar bisa mnegembangkan usaha dengan layak.


3.membayar dana pensiun dan dana bantuan serta menutupi pengeluaran operasional administrasi, kebutuhan militer dan lain sebagainya


4.Imbalan untuk para pekerja yang memelihara anak terlantar serta dana sosial lainnya.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : annisa-zahrah

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya