1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. SEJARAH

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-laki dan Perempuan, Lengkap Sesuai Sunnah Agama Islam

Penulis : Redaksi Harian

21 April 2021 14:05

Tata cara aqiqah anak laki-laki dan perempuan pada dasarnya cukup berbeda. Hal tersebut didasarkan pada dalil hingga sunnah dalam Agama Islam dalam melakukan aqiqah bagi anak-anak di dalam sebuah keluarga.

Aqiqah merupakan sebuah ajaran dan tradisi dalam Agama Islam yang menandakan lahirnya seorang anak ke dunia. Acara aqiqah tersebut biasanya cukup dilakukan dalam satu hari dengan serangkaian proses yang harus dijalani sang anak bersama kedua orang tuanya.

Di dalam tata cara aqiqah yang disunnahkan tersebut terdapat syarat wajib. Salah satunya yakni adanya penyembelihan hewan ternak seperti kambing. Usai dilakukan penyembelihan tersebut, daging hewan ternak kemudian dapat dibagikan kepada sanak saudara hingga tetangga di sekitar rumah.

Lalu, sebenarnya apa dan bagaimana tata cara aqiqah anak laki-laki dan perempuan yang sesuai dengan syariat Agama Islam tersebut? Simak penjelasan selengkapnya yang berhasil dirangkum dari Balqis Aqiqah Jogja dan sumber lainnya berikut ini.

Dalil Tata Cara Aqiqah

Secara harafiah, aqiqah memiliki arti berupa ‘memotong’ yang tak lain berasal dari kata dalam Bahasa Arab yakni ‘Al qat’u’. Sementara itu, berdasarkan istilahnya aqiqah merupakan proses kegiatan menyembelih hewan ternak yang dilakukan pada hari ke tujuh usai bayi dilahirkan ke dunia untuk memanjatkan doa dan rasa syukur kepada Allah SWT.

Satu hal yang menjadi pembeda pada tata cara aqiqah anak laki-laki dan perempuan yakni mengenai jumlah hewan ternak yang hendak disembelih. Bagi kelahiran anak laki-laki, aqiqah wajib dilaksanakan dengan memotong dua ekor kambing. Sementara itu, bagi anak perempuan cukup satu ekor kambing.

Konsep hingga tata cara aqiqah anak laki-laki dan perempuan tersebut tak lain terdapat pada dalil sesuai sunnah Islam. Beberapa di antaranya yakni sebagai berikut:

  • "Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ke tujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." (Hadist shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Ahmad, Ad Darimi).
  • "Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka semeblihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya." (Hadits Riwayat Bukhari).
  • "Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing." (Hadits Riwayat Ahmad, Tormidzi dan Ibnu Majah)


Hukum Tata Cara Aqiqah

Berdasarkan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah, tata cara aqiqah tersebut hukumnya digolongkan menjadi dua yakni sunnah dan wajib. Hal tersebut tak lain seperti yang diungkapkan pada dalil dan tafsir yang dilakukan oleh para ahli dan ulama.

Aqiqah tersebut bersifat sunnah muakad atau amalan yang perlu diutamakan. Hal ini berarti bahwa apabila sebuah keluarga termasuk mampu melaksanakannya, maka mereka dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anak-anaknya. Sementara itu, bagi yang kurang mampu, aqiqah dapat untuk tidak dilaksanakan.

Aqiqah bersifat wajib lantaran sebuah hadist riwayat Ahmad yang berbunyi,

"Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ke tujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama." (HR Ahmad).

Maka, aqiqah menjadi wajib lantaran anak merupakan suatu hal yang dapat membawa syafaat bagi kedua orangtuanya. Namun, hal ini pun masih menjadi perdebatan di antara para ulama.

Tata Cara Aqiqah


Waktu

"Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ke tujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama." (HR Ahmad).
Berdasarkan hadist tersebut, maka waktu aqiqah yang terbaik yakni jatuh pada hari ketujuh usai sang bayi dilahirkan.

Namun, para ulama menyampaikan bahwa hal tersebut dapat dilakukan pada hari ke-14 atau 21 saat terdapat suatu halangan untuk melaksanakannya di hari ketujuh.

Syarat

Tata cara aqiqah anak laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki syarat yang harus dipenuhi. Aqiqah menganjurkan untuk menyembelih hewan ternak seperti domba atau kambing yang cukup sehat. Usia hewan ternak yang dianjurkan tersebut yakni tidak boleh kurang dari setengah tahun.

Pembagian Daging Hewan Ternak

Hadist Aisyah r.a: "Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya) dan disedekahkan pada hari ketujuh." (HR Al Bayhaqi).

Berdasarkan hadist tersebut, orang yang melaksanakan aqiqah disunnahkan untuk mengonsumsi daging hewan ternak yang telah masak tersebut. Sementara, olahan daging tersebut juga disunnahkan untuk dibagikan kepada para tetangga dan fakir miskin terdekat.

Prosesi Mencukur Rambut

Rasulullah menganjurkan untuk mencukur rambut bayi pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Namun, hal tersebut tidak dijelaskan secara lebih lanjut mengenai tata cara mencukur rambut bayi. Yang jelas, proses pencukuran tersebut harus dilakukan secara merata.

Doa Tata Cara Aqiqah


Dalam tata cara aqiqah terdapat beberapa doa yang dipanjatkan kepada Allah SWT. Doa tersebut di antaranya dibacakan saat hendak menyembelih hewan qurban hingga bagi bayi yang tengah menjalani prosesi aqiqah. Berikut doa-doa yang dapat dipanjatkan sesuai syariat Islam:

Bacaan Saat Menyembelih Hewan Aqiqah:

"Bismillah, Allahuma taqabbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin."

Artinya: "Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad." (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud).

Bacaan Bagi Bayi:

"U’iidzuka bi kalimaatillaahit tammati min kulli syaithooni wa haammah. Wa min kulli ‘ainin laammah."

Artinya: "Saya perlindungkan engkau, wahai bayi dengan kalimat Allah yang prima dari tiap-tiap godaan syaitan serta tiap-tiap pandangan yang penuh kebencian."

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : redaksiharian

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya