25 Juli 2024
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel delapan bangunan di Surabaya Barat karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009.
    imb Satpol PP Surabaya Segel 8 Bangunan Tanpa Izin PBG

Berita Utama

Berita Terbaru

Berita Utama Lainnya