1.960 Pelanggaran Lalu Lintas Tercatat Selama Operasi Keselamatan di Sigi
Polres Sigi mencatat 1.960 pelanggaran lalu lintas selama Operasi Keselamatan Tinombala 2025, didominasi pengendara tanpa helm dan tanpa sabuk pengaman; empat kecelakaan terjadi dengan satu korban meninggal.
Polres Sigi, Sulawesi Tengah, mencatat sebanyak 1.960 pelanggaran lalu lintas selama Operasi Keselamatan Tinombala 2025 yang berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 10 hingga 23 Februari 2025. Kasat Lantas Polres Sigi, AKP Moh Devan, mengumumkan angka tersebut di Kalukubula pada Minggu lalu. Operasi ini menargetkan peningkatan kesadaran berlalu lintas di Kabupaten Sigi, dengan fokus pada penindakan pelanggaran dan edukasi kepada masyarakat.
Mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Selain itu, polisi juga menindak pengendara yang menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang, sebuah tindakan yang sangat berbahaya dan melanggar peraturan lalu lintas. AKP Moh Devan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di jalan raya.
Selama Operasi Keselamatan Tinombala 2025, tercatat empat kasus kecelakaan lalu lintas. Satu kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia, sementara tiga lainnya mengakibatkan kerugian material. Angka ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Polisi berharap angka kecelakaan dapat ditekan dengan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.
Pelanggaran Dominan dan Upaya Edukasi
Polres Sigi memberikan teguran kepada 1.960 pelanggar lalu lintas selama operasi. Sebagian besar pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang juga menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena dinilai sangat berbahaya.
Selain penindakan, Polres Sigi juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi, penyuluhan, dan pembagian brosur tentang keselamatan berkendara. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan berkendara dengan aman dan bertanggung jawab.
"Harapannya ke depan masyarakat dapat lebih meningkatkan kesadarannya saat berkendara di jalan raya," ujar AKP Moh Devan. Pihaknya berharap dengan adanya edukasi dan penindakan, angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Sigi dapat berkurang dan kecelakaan dapat diminimalisir.
"Tentunya kami mengajak masyarakat di Kabupaten Sigi agar ke depan untuk mematuhi aturan lalu lintas sehingga dapat menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman di daerah tersebut," tambahnya.
Minimnya Fasilitas ETLE di Sigi
Polres Sigi menyatakan bahwa selama Operasi Keselamatan Tinombala 2025, penindakan tilang elektronik belum dapat dilakukan karena keterbatasan fasilitas. Kabupaten Sigi belum memiliki kamera ETLE statis maupun mobile. Oleh karena itu, penindakan masih terbatas pada teguran kepada para pelanggar.
"Untuk penindakan berupa tilang (elektronik) di wilayah Kabupaten Sigi belum bisa karena penindakan harus melalui ETLE statis maupun ETLE mobile namun di Sigi belum ada keduanya sehingga masih sebatas peneguran kepada pelanggar," jelas AKP Moh Devan. Ketiadaan fasilitas ETLE menjadi kendala dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Sigi.
Ke depan, diharapkan pemerintah daerah dapat menyediakan fasilitas ETLE untuk mendukung penegakan hukum di bidang lalu lintas dan meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran.
Operasi Keselamatan Tinombala 2025 di Kabupaten Sigi menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Namun, keberhasilan operasi ini juga bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.