232 Warga Binaan Pemasyarakatan di NTT Terima Remisi Idul Fitri
Sebanyak 232 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima remisi Idul Fitri 1446 H, tanpa adanya remisi langsung bebas.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT) mengumumkan pemberian remisi Idul Fitri 1446 H kepada 232 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di berbagai rumah tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di NTT. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kakanwil Pemasyarakatan NTT, Maliki, pada Kamis di Kupang. Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Kakanwil Maliki menjelaskan bahwa dari 232 WBP yang menerima remisi, seluruhnya mendapatkan remisi khusus (RK) I. Tidak ada satupun WBP yang menerima remisi khusus (RK) II atau remisi langsung bebas. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemberian remisi telah dilakukan secara selektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas perilaku baik dan partisipasi aktif para WBP dalam program pembinaan di dalam lapas.
Pemberian remisi Idul Fitri ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para WBP untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani masa pidananya. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan di lapas dan rutan agar para WBP dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan produktif.
Rincian Remisi Idul Fitri di NTT
Dari total 232 WBP yang menerima remisi, dua orang berasal dari Lapas Khusus Anak, yakni Lapas Anak Kelas I Kupang dan Rutan Kelas IIB Maumere. Keduanya mendapatkan remisi RK I dengan pengurangan masa hukuman selama 15 hari. Sisanya, sebanyak 230 WBP, tersebar di 17 Rutan dan Lapas di seluruh NTT.
Kakanwil Maliki menambahkan bahwa pemberian remisi didasarkan pada beberapa persyaratan. WBP harus memiliki catatan perilaku baik selama enam bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan (bagi narapidana) atau tiga bulan (bagi anak binaan). Proses pengajuan remisi telah dilakukan sebelumnya kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan bahwa jumlah total WBP di seluruh Lapas dan Rutan di NTT saat ini mencapai 3.084 orang. Rinciannya meliputi 484 tahanan, 2.562 narapidana, dan 38 anak binaan. Data ini menunjukkan skala besar pembinaan yang dilakukan oleh Kemenkumham di NTT.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari program pembinaan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada WBP untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum. Proses seleksi yang ketat memastikan hanya WBP yang memenuhi syarat yang menerima remisi ini. Ke depan, Kemenkumham akan terus berupaya meningkatkan kualitas pembinaan WBP agar mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.
- Total WBP yang menerima remisi: 232 orang
- Jenis Remisi: Remisi Khusus (RK) I
- WBP dari Lapas Anak: 2 orang (masing-masing mendapat remisi 15 hari)
- Jumlah Lapas/Rutan di NTT: 17
- Total WBP di NTT: 3.084 orang
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para WBP dapat lebih fokus pada proses pembinaan dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat setelah masa hukuman mereka berakhir. Pemerintah melalui Kemenkumham terus berkomitmen untuk memberikan dukungan dan pembinaan yang optimal bagi para WBP agar mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.