24 Reptil dari Jakarta
BKSDA Maluku menerima 24 reptil dari Jakarta untuk upaya pelestarian satwa liar dan rehabilitasi, meliputi 13 kadal panana dan 11 kura-kura Ambon.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima 24 reptil dari BKSDA DKI Jakarta pada Sabtu, 10 Mei 2024. Penerimaan ini merupakan bagian dari upaya pelestarian satwa liar dan pemindahan satwa dari wilayah dengan tingkat tekanan tinggi ke habitat yang lebih mendukung rehabilitasi. Proses translokasi melibatkan 13 ekor kadal panana (Tiliqua gigas) dan 11 ekor kura-kura Ambon (Cuora amboinensis), yang kini menjalani observasi dan perawatan di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku.
Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Arga Christyan, menyatakan bahwa seluruh satwa tiba dalam kondisi sehat dan telah ditempatkan di fasilitas yang memenuhi standar penanganan dan kesejahteraan hewan. Ia menekankan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga kelangsungan hidup satwa liar Indonesia, dengan mengatakan, "Langkah kecil untuk konservasi, dampak besar bagi kelestarian."
BKSDA Maluku mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pelestarian dengan tidak memelihara, memperjualbelikan, atau merusak habitat alami hewan-hewan yang dilindungi. Proses translokasi sendiri telah dilakukan secara terencana dan sesuai prosedur, termasuk perizinan dan pengangkutan, untuk meminimalkan stres pada satwa.
Translokasi Satwa: Upaya Sinergis untuk Konservasi
Translokasi 24 reptil ini merupakan contoh sinergisitas antarwilayah kerja BKSDA se-Indonesia dalam menyelamatkan dan merehabilitasi satwa liar yang disita atau diserahkan masyarakat. Tujuan utama adalah mengembalikan satwa ke habitat alami atau pusat konservasi yang lebih ideal untuk keberlangsungan spesies.
BKSDA Maluku berkomitmen untuk memperkuat edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga satwa liar dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati, terutama di Kepulauan Maluku yang kaya akan spesies endemik. Langkah ini sejalan dengan upaya global untuk melindungi spesies yang terancam punah.
Proses translokasi yang dilakukan secara profesional dan terencana memastikan keselamatan dan kesejahteraan satwa selama perjalanan dan adaptasi di habitat baru. Hal ini menunjukkan komitmen nyata dalam upaya konservasi satwa liar di Indonesia.
Perlindungan Satwa Liar di Indonesia
Penting untuk diingat bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi merupakan tindakan ilegal. Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Dengan demikian, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar dan melindungi habitat alami mereka. Kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi kunci keberhasilan upaya konservasi.
BKSDA Maluku berharap kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, akan terus terjalin untuk memastikan kelestarian satwa liar di Maluku dan Indonesia pada umumnya.
Ke depan, program edukasi dan sosialisasi akan ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian satwa liar dan keanekaragaman hayati. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan dampak yang signifikan dalam menjaga kelestarian alam Indonesia.
Kesimpulan
Penerimaan 24 reptil oleh BKSDA Maluku menandai langkah penting dalam upaya konservasi satwa liar di Indonesia. Kolaborasi antar instansi dan kesadaran masyarakat menjadi kunci keberhasilan pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia, khususnya di wilayah Maluku yang kaya akan spesies endemik.