32.088 Warga Kudus Aktifkan KTP Digital, Disdukcapil Gencar Sosialisasi
Dinas Dukcapil Kudus mencatat 32.088 warga telah aktivasi KTP digital, dengan target yang terus bertambah dan sosialisasi masif untuk perluasan akses.
Kudus, Jawa Tengah - Pemerintah Kabupaten Kudus terus mendorong percepatan adopsi KTP digital. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 32.088 warga Kabupaten Kudus telah mengaktifkan KTP digital mereka. Angka ini merupakan hasil kerja keras Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus dalam mensosialisasikan dan memfasilitasi proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sekretaris Disdukcapil Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut masih berpotensi meningkat. Pihaknya memiliki target yang ditetapkan pemerintah pusat, sehingga sosialisasi dan pelayanan aktivasi KTP digital terus digencarkan. "Jumlah tersebut masih bisa bertambah karena kami juga dibebani target dari pusat," ujar Tulus di Kudus, Kamis (20/2).
Disdukcapil Kudus berkomitmen untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Mereka bahkan menerapkan sistem jemput bola, mendatangi instansi dan perusahaan untuk memfasilitasi aktivasi KTP digital bagi para karyawan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap layanan tersebut tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Layanan Jemput Bola dan Sosialisasi IKD
Upaya jemput bola ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga Kudus mendapatkan akses yang mudah dan nyaman dalam mengaktifkan KTP digital. Selain itu, Disdukcapil juga memanfaatkan setiap kesempatan, seperti kegiatan pemerintah daerah, untuk membuka gerai layanan aktivasi IKD dan sekaligus melakukan sosialisasi pentingnya IKD bagi kehidupan sehari-hari.
"Setiap ada kegiatan dari Pemkab Kudus, pihaknya juga membuka gerai layanan aktivasi IKD untuk melayani masyarakat sekaligus sosialisasi pentingnya IKD." jelas Tulus. Dengan strategi ini, diharapkan semakin banyak warga Kudus yang tergerak untuk beralih ke KTP digital.
Keuntungan menggunakan IKD juga dijelaskan secara rinci, antara lain kemudahan verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik, akses mudah ke layanan publik, dan akses data anggota keluarga. Ketiga manfaat ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera berpartisipasi dalam program ini.
Wajib KTP Digital untuk Akses Layanan Publik
Pemerintah Kabupaten Kudus telah menetapkan kebijakan penting terkait KTP digital. Mulai 1 Februari 2025, masyarakat yang ingin mengakses layanan administrasi kependudukan dan Mal Pelayanan Publik (MPP) diwajibkan untuk telah mengaktifkan KTP digital. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik.
Untuk menjangkau masyarakat lebih luas, Disdukcapil Kudus juga menyediakan layanan tambahan di akhir pekan. Layanan ini diadakan di Balai Jagong Kudus atau Car Free Day di Alun-Alun Kudus setiap hari Minggu. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan kemudahan akses bagi warga.
Proses aktivasi IKD sendiri terbilang mudah. Syarat utama adalah memiliki gawai pintar berbasis Android. Masyarakat perlu mengunduh aplikasi IKD melalui Google Play Store, lalu mengisi data diri seperti NIK, email, dan nomor telepon. Setelah proses aktivasi selesai, masyarakat tidak hanya memiliki KTP digital, tetapi juga kartu digital lainnya seperti Kartu JKN-KIS, Kartu Sehat, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan Kartu NPWP.
Dengan adanya integrasi berbagai kartu digital dalam satu aplikasi, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik dan administrasi.
Program aktivasi KTP digital ini merupakan langkah maju dalam modernisasi layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kudus. Dengan sosialisasi yang intensif dan layanan yang mudah diakses, diharapkan seluruh warga Kudus dapat segera menikmati manfaat dari KTP digital.