46 Pasien Gangguan Jiwa Dirawat di RSJKO Kepri, Layanan Kesehatan Mental di Kepri Terus Ditingkatkan
RSJKO Engku Haji Daud Kepri merawat 46 pasien gangguan jiwa pada tahun 2025, menandai peningkatan layanan kesehatan mental di Kepulauan Riau.
Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud di Kepulauan Riau (Kepri) telah merawat sebanyak 46 pasien dengan gangguan jiwa hingga tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Mohamad Bisri, di Batam pada Rabu lalu. Dari jumlah tersebut, 16 pasien saat ini tengah menjalani perawatan rawat inap. Kehadiran RSJKO ini diharapkan dapat mengurangi angka rujukan pasien gangguan jiwa ke luar provinsi.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kepri, "Total Pasien ODGJ dari Januari ada 46 orang, saat ini tidak ada yang diisolasi." Berbagai jenis gangguan jiwa didiagnosis pada pasien-pasien tersebut, termasuk skizofrenia (berbagai tipe), gangguan mental organik, depresi berat dengan gejala psikotik, dan bahkan pasien yang berstatus pro justisia karena terlibat perkara hukum. Kondisi ini menunjukkan kompleksitas masalah kesehatan mental yang dihadapi di Kepri.
Sebelumnya, perawatan pasien gangguan jiwa di Kepri seringkali membutuhkan rujukan ke luar provinsi, dengan rata-rata 56-58 pasien per tahunnya. Dengan berdirinya RSJKO, perawatan dapat dilakukan di dalam provinsi, mengurangi beban dan kesulitan pasien serta keluarga mereka. Meskipun kapasitas RSJKO terkadang penuh, dengan rata-rata 20 pasien dan kapasitas maksimal hingga 40 pasien, kehadirannya tetap menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan akses layanan kesehatan mental di Kepri.
Layanan Kesehatan Jiwa di Kepri: Tantangan dan Solusi
Meskipun RSJKO telah beroperasi dan memberikan layanan perawatan bagi pasien gangguan jiwa, tantangan masih tetap ada. Setiap tahunnya, masih terdapat sejumlah pasien yang membutuhkan perawatan di luar Kepri. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas dan sumber daya di RSJKO, serta upaya pencegahan dan deteksi dini gangguan jiwa di masyarakat.
Berbagai faktor berkontribusi terhadap tingginya angka gangguan jiwa, termasuk faktor ekonomi, penyalahgunaan narkoba, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan perundungan. Hal ini menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam mengatasi masalah kesehatan mental, yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, tenaga kesehatan, hingga masyarakat.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Batam, Anna Hashina, menjelaskan bahwa istilah "dipasung" yang seringkali diartikan secara keliru, bukan berarti pasien dirantai atau diikat secara fisik. Pembatasan gerak yang dimaksud lebih kepada pembatasan aktivitas sehari-hari dengan menempatkan pasien di ruangan tertentu. Penjelasan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan stigma negatif terhadap pasien gangguan jiwa.
Rumah Sakit Lain yang Melayani Pengobatan Gangguan Jiwa di Batam
Selain RSJKO, terdapat beberapa rumah sakit lain di Batam yang juga melayani pengobatan bagi penderita gangguan jiwa. Beberapa di antaranya adalah RS BP Batam, RSUD Embung Fatimah, RS Soedarsono Darmosoewito, dan RS Bhayangkara. Keberadaan rumah sakit-rumah sakit ini diharapkan dapat memberikan akses layanan kesehatan mental yang lebih luas bagi masyarakat Batam.
Kehadiran RSJKO merupakan langkah maju dalam meningkatkan layanan kesehatan mental di Kepri. Namun, upaya untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan mental masih perlu terus ditingkatkan. Hal ini membutuhkan kerjasama dan komitmen dari berbagai pihak untuk mengatasi masalah kesehatan mental yang kompleks dan multifaktorial ini.
Peningkatan kesadaran masyarakat tentang kesehatan mental juga sangat penting. Dengan mengurangi stigma dan meningkatkan pemahaman tentang gangguan jiwa, diharapkan lebih banyak individu yang berani mencari bantuan dan mendapatkan perawatan yang tepat waktu.