60 Pohon Aren Ditanam di Hutan Desa Ambengan, Buleleng: Lestarikan Alam, Sejahterakan Warga
Pemkab Buleleng, bersama LPHD dan masyarakat Desa Ambengan, menanam 60 pohon aren untuk menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan perekonomian warga melalui konservasi alam.
Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, melalui Kecamatan Sukasada, telah melaksanakan penanaman 60 pohon aren di kawasan hutan Desa Ambengan. Kegiatan pada Jumat, 7 Juli 2023 ini merupakan bagian dari upaya pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penanaman pohon aren melibatkan berbagai pihak, termasuk Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mertha Sari Buana, Pemdes Ambengan, Koramil Sukasada, dan Polsek Sukasada. Kegiatan ini juga didukung oleh Perumda Tirtha Hita Buleleng.
Penanaman pohon aren di kawasan hutan Bukit Kauh ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan saat musim hujan. Tujuan utama program ini adalah menjaga ekosistem hutan untuk konservasi tanah dan air. Camat Sukasada, I Gusti Ngurah Suradnyana, menjelaskan bahwa penanaman pohon aren dipilih karena manfaatnya yang beragam bagi masyarakat, mulai dari nira, buah, daun, hingga ijuknya.
"Penanaman di kawasan hutan Bukit Kauh sudah empat kali dilakukan dengan berbagai jenis tanaman," ungkap Suradnyana. " Khusus saat ini sebanyak 60 pohon aren ditanam atas bantuan sosial perusahaan dari Perumda Tirtha Hita Buleleng." Ia menambahkan bahwa aksi ini bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan demi kesejahteraan masyarakat dan masa depan. "Aksi-aksi ini yang terus kita perkuat agar hutan lestari masyarakat sejahtera, hutan untuk masa depan kita," tegasnya.
Manfaat Pohon Aren dan Kolaborasi yang Kuat
Ketua LPHD Mertha Sari Buana, Ketut Agus Kusmawan, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara pemerintah daerah, Muspika Kecamatan Sukasada, dan Perumda Tirtha Hita Buleleng. Ia menekankan pentingnya aksi nyata seperti penanaman pohon untuk mendukung kehidupan masyarakat. Program penanaman pohon secara rutin ini menjadi bukti nyata komitmen dalam menjaga kelestarian kawasan hutan di Bukit Kauh, Desa Ambengan.
LPHD Mertha Sari Buana, yang ditetapkan melalui SK 8806/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 pada 27 Desember 2018, berperan aktif dalam konservasi hutan desa. Mereka mengelola lahan hutan desa seluas 354 hektare yang dibagi menjadi 10 Kelompok Tani Hutan (KTH). Sebanyak 70 hektare lahan diberikan hak pengelolaan kepada KTH, dengan tiga kelompok fokus pada ekowisata dan sisanya sebagai penggarap lahan yang diizinkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Kusmawan menjelaskan bahwa kegiatan LPHD tidak hanya berfokus pada pelestarian hutan, tetapi juga berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat sekitar. "Kegiatan kami selain menjaga kawasan hutan juga berdampak pada ekonomi masyarakat sekitar dan desa kami," tutupnya. Hal ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rincian Program Penanaman Pohon Aren
Program penanaman pohon aren ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Buleleng dalam menjaga kelestarian lingkungan. Berikut beberapa poin penting terkait program ini:
- Tujuan: Konservasi tanah dan air, pelestarian ekosistem hutan, dan peningkatan ekonomi masyarakat.
- Lokasi: Kawasan hutan Bukit Kauh, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
- Jenis Pohon: 60 pohon aren.
- Pelaku: Pemkab Buleleng, Kecamatan Sukasada, LPHD Mertha Sari Buana, Pemdes Ambengan, Koramil Sukasada, Polsek Sukasada, dan Perumda Tirtha Hita Buleleng.
- Manfaat: Nira, buah, daun, dan ijuk pohon aren dapat dimanfaatkan secara ekonomi oleh masyarakat.
Program ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat dapat menghasilkan dampak positif bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan menjaga kelestarian hutan, diharapkan Desa Ambengan dapat terus berkembang secara berkelanjutan.