75 Kasus Kecelakaan KA di Jakarta hingga Mei 2025: KAI Daop 1 Giatkan Kampanye Keselamatan
PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat 75 kecelakaan kereta api hingga Mei 2025, meningkat dari tahun lalu; KAI mengintensifkan kampanye keselamatan dan mengingatkan sanksi hukum bagi pelanggar.
Jakarta, 5 Mei 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1 Jakarta) melaporkan peningkatan jumlah kecelakaan kereta api yang cukup signifikan. Sepanjang Januari hingga Mei 2025, tercatat 75 kejadian kereta api tertabrak, baik oleh kendaraan bermotor, pejalan kaki, maupun hewan. Insiden ini terjadi di berbagai titik perlintasan sebidang di wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta. Peningkatan ini menjadi perhatian serius mengingat angka tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang hanya mencatat 57 kejadian.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan rincian kejadian tersebut. Sebanyak 55 kejadian terjadi pada triwulan pertama tahun 2025, dengan rincian 10 kejadian di Januari, 23 kejadian di Februari, dan 22 kejadian di Maret. Pada bulan April, tercatat 20 kejadian kecelakaan kereta api. Data ini menunjukkan tren peningkatan jumlah kecelakaan yang perlu mendapat perhatian dan penanganan segera.
Tingginya angka kecelakaan ini mendorong KAI Daop 1 Jakarta untuk meningkatkan upaya pencegahan. Pihak KAI menyadari pentingnya keselamatan bersama dan mengajak seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang. KAI juga menekankan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan rambu-rambu yang telah ditetapkan untuk menghindari kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak.
Pentingnya Kewaspadaan dan Sanksi Hukum
Ixfan Hendriwintoko kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan bagi pengguna jalan dan pejalan kaki saat melintasi perlintasan sebidang. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau terdapat isyarat lain bahwa kereta akan melintas. Tengok kanan dan kiri sebelum menyeberang, serta utamakan perjalanan kereta api," tegasnya. Imbauan ini disampaikan untuk menekan angka kecelakaan yang terus meningkat.
Lebih lanjut, Ixfan menjelaskan bahwa pelanggaran aturan di perlintasan sebidang dapat berujung pada sanksi hukum. Hal ini merujuk pada pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengemudi kendaraan untuk berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu tertutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api. Pasal 90 dan pasal 124 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan prioritas perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Bagi pengendara yang nekat menerobos palang pintu kereta api, ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000 menanti. Hal ini sesuai dengan pasal 296 UU LLAJ. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.
Upaya KAI Daop 1 Jakarta Tingkatkan Keselamatan
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan keselamatan, KAI Daop 1 Jakarta mengintensifkan kampanye keselamatan. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Pada Minggu, 4 Mei 2025, sosialisasi dilakukan di perlintasan sebidang di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 17 Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selain sosialisasi langsung, KAI Daop 1 Jakarta juga memanfaatkan berbagai kanal komunikasi untuk mengedukasi masyarakat. Kampanye digital dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait juga dilakukan untuk menjangkau masyarakat lebih luas. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat akan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.
KAI Daop 1 Jakarta berharap dengan berbagai upaya yang dilakukan, angka kecelakaan kereta api dapat ditekan. Kerja sama dan kesadaran masyarakat sangat penting untuk mewujudkan keselamatan bersama di perlintasan sebidang. Peningkatan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan.