Akses Saham Perusahaan untuk Buruh: Menuju Ekonomi yang Lebih Adil
Tren global membuka akses kepemilikan saham perusahaan bagi buruh, menawarkan model ekonomi yang lebih adil dan demokratis, seperti yang diterapkan di India dan Spanyol.
Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Di tengah sistem ekonomi kapitalis, tren baru muncul: memberikan akses kepemilikan dan pengelolaan perusahaan kepada buruh. Gerakan ini, yang dimulai sejak tahun 1974 di AS dengan program ESOP, kini meluas ke berbagai negara, termasuk Inggris dengan program SAYE dan SIP. Mengapa? Karena kepemilikan menciptakan kendali. Bagaimana? Melalui pembagian saham atau, lebih radikal, pembentukan koperasi pekerja seperti ULCCS di India dan Mondragon di Spanyol. Gerakan ini bertujuan mewujudkan ekonomi yang lebih adil dan demokratis, seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Inisiatif ini bukan sekadar berbagi keuntungan, tetapi juga tentang pemberdayaan buruh dalam pengambilan keputusan perusahaan. Model koperasi pekerja, misalnya, memberikan hak suara yang setara kepada setiap anggota, memungkinkan partisipasi aktif dalam strategi perusahaan. Keberhasilan koperasi pekerja di berbagai negara membuktikan model ini efektif meningkatkan kesejahteraan pekerja dan kinerja perusahaan.
Di Indonesia, Pasal 33 UUD 1945 mendukung sistem ekonomi yang demokratis dan berlandaskan asas kekeluargaan. Namun, implementasinya masih perlu ditingkatkan. Pemerintah perlu mendorong kebijakan yang mengakomodasi kepemilikan rakyat atas sumber daya ekonomi, termasuk melalui pengembangan koperasi pekerja yang otonom dan mandiri.
Model Kepemilikan Buruh: Pelajaran dari Luar Negeri
Sukses koperasi pekerja seperti Uralungal Labour Contract Co-operative Society (ULCCS) di Kerala, India, dan Mondragon Cooperative di Basque, Spanyol, memberikan inspirasi. ULCCS, berawal dari buruh kontrak, kini mengerjakan proyek besar infrastruktur. Mondragon, dimulai dengan lima orang, kini melibatkan 80.000 pekerja di berbagai sektor. Kunci keberhasilan mereka? Prinsip ‘satu orang, satu suara’ dalam pengambilan keputusan.
Kedua contoh ini menunjukkan bahwa model kepemilikan buruh dapat diterapkan di berbagai sektor dan memberikan dampak positif, baik bagi kesejahteraan pekerja maupun kinerja perusahaan. Dalam koperasi pekerja, buruh memiliki kesempatan untuk berkembang, mengatur masa depan mereka, dan menikmati hasil kerja mereka secara adil. Ketua AKSES, Suroto, menekankan pentingnya model ini sebagai wujud demokrasi ekonomi.
“Kisah-kisah sukses ini menunjukkan bahwa model kepemilikan buruh dapat diterapkan dalam berbagai sektor dan memberi dampak positif baik dari segi kesejahteraan pekerja maupun kinerja perusahaan itu sendiri,” kata Suroto, yang juga CEO INKUR.
Implementasi di Indonesia: Tantangan dan Peluang
Di Indonesia, implementasi Pasal 33 UUD 1945 masih membutuhkan langkah nyata. Kebijakan pemerintah perlu lebih mengakomodasi sistem ekonomi yang mengutamakan kepemilikan rakyat. Pengembangan koperasi desa harus memastikan otonomi, kemandirian, dan demokrasi koperasi. Peran buruh dalam pengelolaan usaha harus diperkuat, menghindari pengaturan dari atas yang dapat menghambat semangat koperasi.
Selain itu, kebijakan yang mengutamakan investasi asing perlu dievaluasi, dan privatisasi BUMN di sektor strategis harus dihindari. Serikat buruh juga didorong untuk lebih progresif, membahas gagasan seperti kepemilikan saham dan pengembangan koperasi pekerja. Hal ini akan memberikan kesempatan bagi buruh untuk berpartisipasi langsung dalam keuntungan dan pengambilan keputusan di tempat kerja mereka.
Suroto menambahkan, “Dalam koperasi pekerja, buruh memiliki kesempatan untuk berkembang, mengatur masa depan mereka, dan menikmati hasil dari jerih payah mereka secara adil.”
Menuju Ekonomi yang Lebih Berkeadilan
Gerakan demokrasi ekonomi dengan kepemilikan bersama harus menjadi agenda penting. Penerapan model koperasi pekerja dan pembagian saham untuk buruh akan menciptakan kesejahteraan ekonomi, stabilitas sosial, dan ekonomi yang lebih baik. Indonesia dapat belajar dari keberhasilan di India dan Spanyol.
Model ini tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada buruh, tetapi juga membangun ikatan yang lebih kuat antara pekerja dan perusahaan. Pekerja merasa dihargai dan terlibat dalam pengambilan keputusan, meningkatkan motivasi dan loyalitas. Membangun sistem ekonomi yang lebih demokratis dengan melibatkan buruh dalam kepemilikan dan pengelolaan perusahaan adalah langkah nyata menuju perubahan positif dan ekonomi yang lebih berkeadilan untuk seluruh rakyat Indonesia.