Ancaman Pidana Matikan UMKM: Menteri UMKM Desak Pembinaan, Bukan Penjara
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyoroti ancaman pidana terhadap UMKM yang dinilai dapat mematikan usaha mikro, seperti kasus Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan mendesak pendekatan pembinaan.
Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 14 Mei 2024 – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyampaikan keprihatinannya terhadap pendekatan pidana dalam menangani kasus yang melibatkan UMKM. Beliau khawatir hal ini dapat berdampak fatal bagi usaha mikro di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu lalu.
Kekhawatiran tersebut muncul setelah menyaksikan kasus Mama Khas Banjar, sebuah usaha mikro di Banjarbaru. Proses hukum yang dijalani usaha tersebut berujung pada hilangnya satu entitas bisnis dan 17 orang kehilangan pekerjaan. Maman menekankan potensi besar kasus serupa terjadi di seluruh Indonesia, menimbulkan pertanyaan mendalam tentang efektivitas pendekatan hukum yang diterapkan.
Dengan suara bergetar, Menteri Maman mempertanyakan efektivitas pendekatan pidana dalam kasus ini. "Apakah ini yang kita mau? Apakah proses hukum ini yang kita inginkan?" tanyanya, menyoroti dampak sosial ekonomi yang signifikan dari penuntutan pidana terhadap usaha mikro.
Kasus Mama Khas Banjar: Titik Kritik Pendekatan Pidana
Kasus Mama Khas Banjar berpusat pada pemilik toko, Firly Nurachim, yang didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak mencantumkan masa kedaluwarsa pada produk makanan dan minuman kemasan yang dijualnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru mendakwa Firly dengan dua pasal dalam UU tersebut.
Menteri Maman, yang hadir sebagai amicus curiae, memberikan pandangan Kementerian UMKM. Beliau menekankan perlunya mengedepankan pembinaan, bukan pidana, dalam menangani pelanggaran yang dilakukan UMKM. Menurutnya, pendekatan pidana justru akan mematikan usaha-usaha mikro yang rawan terhadap kesalahan teknis dan kurangnya pemahaman regulasi.
Sebagai amicus curiae, Maman memberikan perspektif yang berimbang. Ia berharap pengadilan mempertimbangkan dampak sosial ekonomi yang luas dari putusan yang diambil. Menurutnya, solusi yang lebih konstruktif adalah pembinaan dan pendampingan agar UMKM dapat beroperasi sesuai aturan tanpa harus menghadapi ancaman hukuman penjara.
Pentingnya Pembinaan Bagi UMKM
Maman Abdurrahman secara tegas menyatakan bahwa pendekatan pembinaan jauh lebih efektif daripada pendekatan pidana dalam menangani pelanggaran yang dilakukan UMKM. Pembinaan akan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperbaiki kesalahan dan meningkatkan pemahaman tentang regulasi yang berlaku. Hal ini akan mencegah kerugian ekonomi yang lebih besar dan melindungi mata pencaharian banyak orang.
Dengan memberikan pembinaan, pemerintah dapat membantu UMKM untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Pendekatan ini lebih sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memberdayakan UMKM dan meningkatkan perekonomian nasional. Pembinaan juga dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Lebih lanjut, Maman menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi regulasi kepada para pelaku UMKM. Dengan pemahaman yang baik tentang aturan yang berlaku, UMKM dapat menghindari pelanggaran dan fokus pada pengembangan usaha mereka.
Kesimpulan
Kasus Mama Khas Banjar menjadi sorotan penting yang menggarisbawahi perlunya pendekatan yang lebih humanis dan konstruktif dalam menangani pelanggaran yang dilakukan UMKM. Pembinaan dan pendampingan, bukan pidana, menjadi kunci untuk melindungi usaha mikro dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Harapannya, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan dampak sosial ekonomi dari setiap kebijakan dan penegakan hukum.