ANTARA Usul RUU Penyiaran Prioritaskan Kebebasan Pers dan Kedaulatan Informasi
Direktur Utama ANTARA mengusulkan RUU Penyiaran yang tengah dibahas DPR RI untuk mengedepankan kebebasan pers, kedaulatan informasi nasional, dan penguatan media lokal.
Direktur Utama Perum LKBN ANTARA, Akhmad Munir, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tetap mengedepankan prinsip kebebasan pers. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (10/3).
Munir menekankan pentingnya kebebasan pers sebagai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. RUU Penyiaran yang baru, menurutnya, harus menjamin hak asasi manusia, terutama hak kebebasan berekspresi dan kemerdekaan berpendapat. Ia juga menambahkan, "Menjamin ekosistem penyiaran yang sehat, penyiaran yang sehat, mencerahkan, memberdayakan, mendidik masyarakat, serta memperkokoh integrasi bangsa."
Selain kebebasan pers, Munir juga menyoroti pentingnya penguatan kedaulatan informasi nasional. Ia mengusulkan agar platform digital global wajib tunduk pada regulasi penyiaran Indonesia, khususnya terkait konten jurnalistik. Hal ini penting untuk menjaga kepentingan nasional dan mencegah penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab.
Penguatan Kedaulatan Informasi dan Peran Media Lokal
Dalam RDP tersebut, Munir juga mengusulkan beberapa poin penting lainnya. Platform asing, menurutnya, harus bermitra dengan media nasional atau kantor berita negara dalam mendistribusikan konten. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepentingan Indonesia tetap terjaga dalam arus informasi global. Penggunaan infrastruktur digital nasional untuk penyiaran juga perlu didorong untuk mengurangi ketergantungan pada platform asing.
Lebih lanjut, Munir menekankan perlunya penguatan peran media lokal untuk keberlanjutan ekosistem penyiaran nasional. Lembaga penyiaran nasional, menurutnya, perlu dilindungi melalui insentif untuk investasi digitalisasi dan penguatan jurnalisme Indonesia. Ia juga menambahkan bahwa platform digital global wajib memberikan kompensasi yang adil kepada media nasional dan kantor berita negara atas penggunaan konten.
Munir menjelaskan bahwa ANTARA memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi dan bahan pemberitaan yang terpercaya bagi berbagai media, baik nasional maupun internasional. Banyak media cetak, online, dan penyiaran menjadikan ANTARA sebagai acuan pemberitaan. Pemerintah juga telah menetapkan ANTARA sebagai Duta Informasi Bangsa, dengan tugas menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI, merawat kebhinekaan, dan menangkal sentimen SARA dan radikalisme.
Peran ANTARA dalam Pengembangan Jurnalisme Indonesia
ANTARA, menurut Munir, juga memiliki peran penting dalam pengembangan jurnalisme Indonesia yang mencerahkan, memberdayakan, dan mendidik publik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan publik dalam mengonsumsi media secara cerdas dan kritis. Dengan demikian, ANTARA berkontribusi dalam menciptakan ekosistem media yang sehat dan bertanggung jawab.
Usulan-usulan dari Dirut ANTARA ini diharapkan dapat dipertimbangkan oleh Komisi I DPR RI dalam pembahasan RUU Penyiaran. Implementasi usulan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan penyiaran yang lebih sehat, demokratis, dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Dengan memperhatikan kebebasan pers dan kedaulatan informasi nasional, diharapkan RUU Penyiaran dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk memajukan industri penyiaran di Indonesia dan melindungi kepentingan nasional.