ASN Jaktim Diminta Antisipasi Kemacetan Saat Naik Transportasi Umum
Plt Wali Kota Jaktim mengimbau ASN untuk memperkirakan waktu tempuh saat menggunakan transportasi umum setiap Rabu, guna mengantisipasi kemacetan dan keterlambatan kerja.
Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Plt Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Jakarta Timur untuk memperhitungkan potensi kemacetan saat menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Imbauan ini disampaikan di Halte Matraman, Jakarta Timur, pada Rabu, 30 April. Kebijakan ini didasari Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang kewajiban ASN menggunakan transportasi umum setiap Rabu, bertujuan untuk mendukung transportasi publik dan meningkatkan kualitas udara Jakarta. ASN diharuskan memperkirakan waktu tempuh yang lebih lama dibandingkan jika menggunakan kendaraan pribadi, guna menghindari keterlambatan akibat kemacetan.
Imbauan ini penting karena perubahan kebiasaan dari menggunakan kendaraan pribadi ke transportasi umum membutuhkan penyesuaian waktu tempuh. ASN yang terbiasa dengan waktu tempuh menggunakan kendaraan pribadi perlu menambahkan estimasi waktu perjalanan untuk mengantisipasi potensi keterlambatan yang mungkin terjadi akibat kemacetan atau kendala lainnya di jalan. Hal ini penting untuk memastikan ASN tetap dapat tiba di tempat kerja tepat waktu.
Dengan menerapkan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memberikan contoh positif kepada masyarakat untuk beralih ke transportasi umum. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi pada perbaikan kualitas udara di Jakarta yang selama ini menjadi masalah lingkungan yang serius. Partisipasi aktif ASN dalam menggunakan transportasi umum menjadi kunci keberhasilan program ini.
Antisipasi Kemacetan dan Penyesuaian Waktu
Iin Mutmainnah menekankan pentingnya ASN untuk memperkirakan waktu tempuh yang lebih lama saat menggunakan transportasi umum. "Jadi, kalau misalkan biasanya naik kendaraan pribadi satu jam, buatlah diperkirakan perjalanan dua jam. Jadi, kita juga lebih tenang, tidak khawatir macet dan bisa sampai tepat waktu," ujarnya. Ia juga menyarankan agar ASN mempelajari rute dan moda transportasi yang paling efisien untuk mencapai kantor.
Pengalaman pribadi Iin dalam menggunakan transportasi umum juga dibagikan. Ia mengaku biasanya perjalanan dari rumahnya di Bekasi ke kantor Wali Kota Jakarta Timur memakan waktu 40 menit menggunakan kendaraan pribadi. Namun, pengalaman pertamanya menggunakan transportasi umum dari rumah ke Matraman terasa nyaman meskipun ada sedikit kendala. "Saya belum menghitung langsung karena hari ini pertama kali saya langsung ke lokasi acara di Matraman. Tapi, tadi saya merasakan untuk arah perjalanan hari ini saya merasakan nyaman walaupun agak tersendat, tapi perjalanan masih bagus, masih enak," jelasnya.
ASN diimbau untuk tidak hanya mengandalkan perkiraan waktu tempuh yang biasa mereka gunakan dengan kendaraan pribadi. Mereka perlu mempertimbangkan faktor-faktor seperti kemacetan, kepadatan penumpang, dan potensi keterlambatan lainnya saat menggunakan transportasi umum. Dengan perencanaan yang matang, ASN diharapkan dapat tiba di kantor tepat waktu dan menghindari masalah keterlambatan.
Pemahaman akan rute dan moda transportasi yang efisien juga sangat penting. ASN perlu mempelajari jalur alternatif dan pilihan moda transportasi yang sesuai dengan kondisi lalu lintas. Hal ini akan membantu mereka mengoptimalkan waktu perjalanan dan mengurangi risiko keterlambatan.
Kebijakan dan Pengecualian
Kebijakan wajib naik transportasi umum setiap Rabu bagi ASN Pemprov DKI Jakarta tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum saat berangkat, bekerja, dan pulang kerja setiap hari Rabu.
Namun, terdapat beberapa pengecualian, yaitu bagi ASN yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus. Pengecualian ini diberikan untuk mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan khusus para ASN tersebut.
Selain itu, ASN juga diwajibkan untuk mengabadikan momen perjalanan mereka menggunakan transportasi umum dengan swafoto. Swafoto tersebut harus disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan foto sebagai bukti kepatuhan terhadap kebijakan ini.
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan transportasi umum dan mengurangi kemacetan di Jakarta. ASN sebagai pelayan masyarakat diharapkan dapat menjadi contoh dan pelopor dalam mendukung program ini.