ASN Karawang Masuk Kerja Lebih Siang Selama Ramadhan
Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerapkan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan 1446 H, dimulai pukul 08.00 WIB untuk menjaga produktivitas dan memfasilitasi ibadah puasa.
Karawang, 1 Maret 2024 (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan memulai aktivitas kerja lebih siang selama bulan Ramadhan. Penyesuaian jam kerja ini diberlakukan untuk memberikan kesempatan lebih bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengorbankan produktivitas kerja. Kebijakan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Kepala Bagian Organisasi Setda Karawang, Budiman, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja telah dipertimbangkan secara matang untuk memastikan efektivitas kinerja ASN tetap terjaga. "Kami telah merancang jadwal ini agar tetap produktif dan efisien. Jadi kami optimistis ASN tetap dapat menjalankan tugas dengan baik," ujarnya dalam keterangan resmi di Karawang, Sabtu.
Penyesuaian jam kerja ini meliputi perubahan waktu masuk kerja, namun total jam kerja efektif tetap dipenuhi, yakni minimal 32,5 jam per minggu. Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan kewajiban pekerjaan dengan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan.
Jadwal Kerja ASN Karawang Selama Ramadhan
Perubahan jadwal kerja ASN di Karawang selama Ramadhan 1446 H dibagi berdasarkan sistem kerja lima hari dan enam hari kerja. Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jadwal kerja Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Sementara itu, perangkat daerah dengan sistem enam hari kerja akan menjalankan aktivitas kerja Senin hingga Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. Budiman menegaskan bahwa total jam kerja efektif tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan ASN di Karawang dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan tenang. Pihak Pemkab Karawang juga berharap ASN dapat memahami dan mematuhi jadwal kerja yang telah ditetapkan, mengingat kedisiplinan tetap menjadi hal yang penting dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Berikut rincian jadwal kerja ASN Kabupaten Karawang selama Ramadhan:
- Lima hari kerja: Senin-Kamis 08.00-15.00 WIB (istirahat 12.00-12.30 WIB), Jumat 08.00-15.30 WIB (istirahat 11.30-12.30 WIB).
- Enam hari kerja: Senin-Kamis & Sabtu 08.00-14.00 WIB (istirahat 12.00-12.30 WIB), Jumat 08.00-14.30 WIB (istirahat 11.30-12.30 WIB).
Penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas ibadah puasa ASN tanpa mengurangi kinerja dan produktivitas dalam melayani masyarakat.
"Kami berharap ASN dapat memahami dan mematuhi jadwal kerja yang telah ditetapkan. Disiplin kerja tetap menjadi hal yang penting," kata Budiman.