B2W Desak Aksi Preventif dan Penegakan Hukum Usai Tragedi Sepeda di Yogyakarta
Bike 2 Work (B2W) menyerukan aksi preventif dan penegakan hukum yang tegas untuk melindungi pesepeda setelah seorang kakek tewas ditabrak di Yogyakarta.
Seorang kakek meninggal dunia setelah ditabrak di Jalan Daendels, Kulonprogo, Yogyakarta, beberapa waktu lalu. Kejadian ini mendorong komunitas pesepeda Bike 2 Work (B2W) untuk menyerukan aksi preventif dan penegakan hukum yang lebih tegas demi keselamatan pesepeda di Indonesia. Tragedi ini menambah daftar panjang kecelakaan pesepeda yang melibatkan kendaraan bermotor, dengan total sembilan korban jiwa sepanjang tahun 2025, menurut data B2W.
Ketua B2W Indonesia, Hendro Subroto, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. "B2W sangat prihatin. Suara pesepeda sekeras apa pun, tidak dapat mengembalikan nyawa yang telah tiada. Namun, upaya pencegahan kecelakaan terhadap pesepeda di Indonesia dapat dilakukan dengan aksi preventif dan penegakan hukum," tegasnya. Pernyataan ini menekankan pentingnya langkah konkret untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali.
Langkah preventif dan penegakan hukum menjadi fokus utama seruan B2W. Komunitas ini menyadari bahwa keselamatan pesepeda tidak hanya bergantung pada perlindungan dari pihak lain, tetapi juga pada tanggung jawab dan tindakan preventif dari pesepeda itu sendiri. Oleh karena itu, B2W mengajak seluruh pesepeda untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Aksi Preventif: Keselamatan Dimulai dari Diri Sendiri
B2W menekankan pentingnya aksi preventif yang dimulai dari diri sendiri. Para pesepeda diimbau untuk menggunakan pakaian terang, terutama saat pagi buta atau malam hari, guna meningkatkan visibilitas di jalan raya. Penggunaan helm standar keselamatan juga wajib dipatuhi untuk meminimalisir risiko cedera kepala. Sebelum memulai perjalanan, pesepeda juga harus memastikan kondisi sepeda dalam keadaan prima.
Selain itu, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sangat penting. Pesepeda harus menghindari menerobos lampu merah, melawan arus lalu lintas, dan selalu menggunakan jalur sepeda jika tersedia. Jika jalur sepeda tidak tersedia, pesepeda harus berada di sisi paling kiri jalan. Komunikasi yang efektif, seperti memberi isyarat saat berbelok atau berpindah jalur, juga sangat penting untuk menghindari kecelakaan.
Hendro Subroto juga mengingatkan akan pentingnya kewaspadaan di titik-titik rawan kecelakaan, seperti perempatan, tikungan, jalan berlubang, dan jalur ramai kendaraan besar. Penggunaan gawai saat bersepeda sangat dilarang karena dapat mengalihkan perhatian dan meningkatkan risiko kecelakaan. Bersepeda secara berkelompok dengan tertib juga dianjurkan, serta peningkatan edukasi dan kesadaran diri.
Penegakan Hukum yang Tegas: Keadilan untuk Pesepeda
B2W juga mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pesepeda. Hal ini meliputi penindakan terhadap pengemudi yang masuk jalur sepeda, parkir di jalur sepeda, dan perilaku agresif terhadap pesepeda. Penegakan hukum yang adil, menurut Hendro, akan membangun kepercayaan publik bahwa keselamatan pesepeda diprioritaskan.
Selain itu, B2W juga menekankan pentingnya kepatuhan pesepeda terhadap aturan lalu lintas, seperti mematuhi lampu merah dan tidak melawan arus. Dengan demikian, keselamatan menjadi tanggung jawab bersama, baik dari pihak pengemudi maupun pesepeda itu sendiri. "Penegakan hukum yang adil dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban pesepeda, dapat membangun kepercayaan publik bahwa pesepeda tidak akan dibiarkan sendirian," pungkas Hendro Subroto.
Dengan adanya seruan dari B2W ini, diharapkan kesadaran akan keselamatan bersepeda semakin meningkat, baik di kalangan pesepeda maupun pengguna jalan lainnya. Langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan bersepeda yang aman dan nyaman di Indonesia.