Kemenkumham Evaluasi Indeks Reformasi Hukum di Kepulauan Bangka Belitung
Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengevaluasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2024 dan mensosialisasikan pedoman IRH 2025 untuk percepatan reformasi hukum yang efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.

Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) baru-baru ini melakukan evaluasi terhadap Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2024 di seluruh pemerintah daerah (pemda) se-Babel. Evaluasi ini bertujuan untuk mendorong reformasi hukum yang lebih cepat, efektif, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Pangkalpinang pada tanggal 13 Maret 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, Harun Sulianto, menjelaskan bahwa evaluasi IRH merupakan instrumen penting untuk mengukur keberhasilan reformasi hukum. Evaluasi ini meliputi identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi, deregulasi aturan, serta penguatan sistem regulasi nasional. "Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pedoman penilaian IRH tahun 2025," tambahnya.
Sukses meraih penghargaan Pendampingan IRH kategori Kantor Wilayah Terbaik II pada tahun 2024, Kemenkumham Babel menekankan pentingnya sinergi dengan pemda dalam mencapai target IRH nasional 2025. Target tersebut adalah predikat baik dengan nilai 70-80. Penilaian IRH melibatkan empat variabel dan sepuluh indikator, dengan harapan partisipasi seluruh pemda mencapai 100 persen.
Variabel dan Indikator Penilaian IRH
Penilaian IRH di tingkat pemda mencakup empat variabel utama. Variabel pertama adalah koordinasi kementerian hukum dalam harmonisasi regulasi, dengan dua indikator: pengajuan harmonisasi sesuai ketentuan dan kehadiran pimpinan tinggi pemrakarsa dalam harmonisasi (bobot 25 persen). Variabel kedua berfokus pada peningkatan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan daerah yang berkualitas. Tiga indikatornya meliputi data JFT perancang di daerah, pengembangan kompetensi melalui diklat fungsional perancang, serta partisipasi perancang dalam bimtek, pelatihan, dan workshop (bobot 25 persen).
Variabel ketiga mendorong kualitas reregulasi atau deregulasi peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil ulasan. Empat indikatornya meliputi kegiatan analisis dan evaluasi produk hukum, rasio jumlah produk hukum yang dievaluasi, tindak lanjut rekomendasi hasil analisis dan evaluasi, serta keikutsertaan JFT analis hukum dalam evaluasi produk hukum di daerah (bobot 30 persen). Variabel terakhir adalah penataan database peraturan perundang-undangan, dengan satu indikator: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terintegrasi sesuai standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum (bobot 20 persen).
Koordinator Penilaian IRH 2024, Ismail, menyampaikan bahwa kegiatan ini mengangkat tema "Bersama Pemerintah Daerah Bangka Belitung Tingkatkan Indeks Reformasi Hukum Untuk Reformasi Birokrasi." Tema ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bersama tentang urgensi IRH pemda dalam mendukung reformasi birokrasi dan perbaikan penataan regulasi yang berkualitas dan akuntabel.
Dengan evaluasi ini, diharapkan reformasi hukum di Kepulauan Bangka Belitung dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Peningkatan kualitas regulasi dan sinergi antara Kemenkumham dan pemda menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target IRH nasional.
Proses evaluasi ini juga mencakup analisis mendalam terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di daerah. Hasil evaluasi akan digunakan sebagai dasar untuk perbaikan dan penyempurnaan sistem hukum di Kepulauan Bangka Belitung, sehingga tercipta sistem hukum yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan.