Kemenkum Sultra Sosialisasikan Indeks Reformasi Hukum 2025 ke Pemda
Kemenkumham Sulawesi Tenggara sosialisasikan Indeks Reformasi Hukum 2025 kepada Pemda se-Sultra untuk mendukung agenda nasional reformasi hukum dan peningkatan tata kelola pemerintahan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kemenkumham Sultra) gencar mensosialisasikan Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2025 kepada pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Sulawesi Tenggara. Sosialisasi ini merupakan bagian penting dari upaya mendukung agenda nasional reformasi hukum dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, bersih, dan berwibawa. Kegiatan ini melibatkan para Kepala Bagian Hukum dan PIC IRH dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, serta para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkumham Sultra.
Sosialisasi yang digelar pada Selasa lalu di Kendari ini menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Ahli Madya Oki Wahju Budijanto dari Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI. Beliau memaparkan evaluasi pelaksanaan IRH tahun 2024 dan memberikan pemahaman mendalam tentang pedoman penilaian IRH tahun 2025. Hal ini penting untuk memastikan kesiapan Pemda dalam menghadapi penilaian IRH mendatang.
Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkumham Sultra, Candrafriandi Achmad, menekankan pentingnya sosialisasi ini. Menurutnya, IRH merupakan alat ukur krusial untuk mengevaluasi sejauh mana upaya reformasi hukum telah berjalan dan mengidentifikasi area yang perlu perbaikan. Dengan pemahaman yang baik tentang IRH, diharapkan Pemda dapat meningkatkan kualitas tata kelola hukum di daerah masing-masing.
Pentingnya Indeks Reformasi Hukum dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Candrafriandi Achmad menjelaskan bahwa IRH mengukur empat variabel utama: harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang, dorongan terhadap kualitas regulasi dan deregulasi, serta penataan database peraturan perundang-undangan. Keempat variabel ini saling berkaitan dan berkontribusi pada terciptanya sistem hukum yang efektif dan efisien.
Ia menambahkan, "Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Bagian Hukum dan PIC IRH dari seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, dan juga para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sultra." Partisipasi aktif dari berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas reformasi hukum di Sulawesi Tenggara.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pedoman penilaian IRH tahun 2025. Dengan memahami pedoman tersebut, Pemda dapat mempersiapkan diri dengan baik dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal dalam penilaian IRH.
Harapan Terhadap Implementasi IRH 2025
Candrafriandi Achmad berharap para peserta sosialisasi dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Ia mengajak mereka untuk mengikuti kegiatan dengan seksama, aktif berdiskusi, dan menggali informasi sebanyak mungkin. "Mari jadikan sosialisasi ini sebagai langkah awal yang konstruktif menuju penilaian IRH 2025 demi terwujudnya tata kelola hukum yang semakin baik," ujarnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan Pemda di Sulawesi Tenggara dapat lebih memahami dan menerapkan prinsip-prinsip reformasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan publik, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan.
Lebih lanjut, Analis Kebijakan Ahli Madya Oki Wahju Budijanto menyampaikan, "Reformasi hukum merupakan agenda nasional yang krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. Indeks Reformasi Hukum hadir sebagai alat ukur penting untuk mengevaluasi sejauh mana upaya reformasi hukum telah berjalan, sekaligus mengidentifikasi area yang masih perlu ditingkatkan." Pernyataan ini semakin menggarisbawahi pentingnya IRH sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tersebut.
Melalui sosialisasi ini, Kemenkumham Sultra berharap dapat mendorong peningkatan kualitas regulasi, kompetensi ASN, dan tata kelola pemerintahan di Sulawesi Tenggara. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud sistem hukum yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara.