Kemenkum Sulut Sosialisasikan Indeks Reformasi Hukum, Dorong Investasi di Sulawesi Utara
Kemenkumham Sulut dan Badan Strategi Kebijakan Hukum menggelar sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) untuk tingkatkan investasi di Sulawesi Utara, menekankan pentingnya perubahan cara pandang pemerintah daerah terhadap IRH.

Manado, 13 Maret 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) berkolaborasi dengan Badan Strategi Kebijakan Hukum menyelenggarakan sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara pada Kamis lalu. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi IRH guna mendorong peningkatan investasi di wilayah tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Kepala Kemenkumham Sulut.
Kegiatan ini penting karena peningkatan nilai IRH berkorelasi langsung dengan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Sulawesi Utara. Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, menekankan perlunya perubahan paradigma di pemerintah daerah. IRH bukan sekadar tugas tambahan, melainkan keharusan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Andry Indrady juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menunjukkan kinerja baik dalam meningkatkan nilai IRH. Namun, ia juga mendorong daerah dengan nilai IRH yang masih rendah untuk meningkatkan upaya dan kinerja mereka. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik di seluruh Indonesia.
Pentingnya Indeks Reformasi Hukum untuk Investasi
Dalam sosialisasi tersebut, ditekankan bahwa pencapaian nilai IRH yang baik akan menarik minat investor untuk berinvestasi di Sulawesi Utara. Hal ini karena IRH menjadi indikator penting dalam menilai kemudahan berusaha dan kepastian hukum di suatu daerah. Semakin tinggi nilai IRH, semakin tinggi pula kepercayaan investor terhadap iklim investasi di daerah tersebut.
Andry Indrady juga menyampaikan bahwa pelaksanaan IRH berpedoman pada Asta Cita Presiden dalam bidang reformasi hukum. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung peningkatan IRH di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Utara.
Kepala Kemenkumham Sulut, Kurniaman Telaumbanua, menambahkan bahwa kesamaan persepsi terkait pelaksanaan IRH di seluruh wilayah Sulawesi Utara sangat penting. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sinergi dan efektivitas dalam upaya meningkatkan nilai IRH.
Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum 2025
Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan dari Korwil Sulut, Donny Michael, yang menjelaskan variabel, indikator, dan kuesioner IRH untuk Pemerintah Daerah tahun 2025. Pemaparan tersebut mencakup pengampu tugas dan fungsi dalam setiap variabel yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Donny Michael juga menjelaskan secara rinci variabel-variabel IRH, data pendukung, dan bobot nilainya. Penjelasan yang detail ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta sosialisasi sehingga mereka dapat mengimplementasikan IRH dengan lebih efektif.
Materi sosialisasi juga mencakup strategi dan langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan nilai IRH mereka. Hal ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mencapai target peningkatan nilai IRH.
Kesimpulan
Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum yang diselenggarakan oleh Kemenkumham Sulut dan Badan Strategi Kebijakan Hukum merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan iklim investasi di Sulawesi Utara. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang IRH, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan kinerja dan mencapai nilai IRH yang lebih baik, sehingga menarik minat investor untuk berinvestasi dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah.