Kemenkumham Sulut Harmonisasi 1.169 Produk Hukum Daerah
Kemenkumham Sulawesi Utara berhasil selesaikan harmonisasi 1.169 produk hukum daerah berupa ranperda dan Perda selama 2023-2024, memastikan peraturan daerah tidak bertentangan satu sama lain dan peraturan yang lebih tinggi.
![Kemenkumham Sulut Harmonisasi 1.169 Produk Hukum Daerah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/08/230032.616-kemenkumham-sulut-harmonisasi-1169-produk-hukum-daerah-1.jpg)
Manado, 8 September 2023 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menyelesaikan harmonisasi sebanyak 1.169 produk hukum daerah selama kurun waktu tahun 2023 dan 2024. Pencapaian ini diumumkan langsung oleh Kepala Kemenkumham Sulut, Kurniaman Telaumbanua, di Manado.
Jumlah tersebut mencakup berbagai jenis produk hukum daerah, mulai dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hingga Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan konsistensi dan keselarasan peraturan di tingkat daerah.
Harmonisasi Hukum: Upaya Menciptakan Keselarasan
Menurut Kurniaman, kegiatan harmonisasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah pertentangan antar peraturan perundang-undangan. "Intinya, pelaksanaan harmonisasi ini bertujuan agar seluruh perundang-undangan tidak saling bertentangan, dan peraturan yang lebih rendah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," jelas Kurniaman.
Proses harmonisasi ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari identifikasi produk hukum yang perlu diharmonisasi hingga penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini menuntut kerja sama yang intensif dan koordinasi yang baik antar berbagai pihak terkait.
Kerja Sama yang Baik dengan DPRD
Kemenkumham Sulut juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam proses harmonisasi ini. Kurniaman mengungkapkan bahwa kerja sama dengan DPRD berjalan dengan sangat baik. Buktinya, Kemenkumham Sulut telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan tiga DPRD di Sulawesi Utara, yaitu DPRD Kota Kotamobagu, DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, dan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
MoU ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam proses pengharmonisasian pembentukan produk hukum daerah. Dengan adanya MoU ini, diharapkan proses harmonisasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dampak Positif Harmonisasi Produk Hukum Daerah
Harmonisasi produk hukum daerah memiliki dampak positif yang signifikan bagi Sulawesi Utara. Dengan terselesaikannya harmonisasi 1.169 produk hukum daerah, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum yang lebih baik di daerah. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi iklim investasi, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
Kejelasan dan keselarasan peraturan perundang-undangan akan mengurangi potensi konflik dan sengketa hukum. Selain itu, harmonisasi ini juga akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat penegakan hukum di Sulawesi Utara. Proses ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenkumham Sulut dalam mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan hukum.
Kesimpulan
Pencapaian Kemenkumham Sulut dalam harmonisasi 1.169 produk hukum daerah merupakan langkah penting dalam menciptakan sistem hukum yang lebih baik di Sulawesi Utara. Kerja sama yang baik dengan DPRD dan komitmen untuk memastikan keselarasan peraturan perundang-undangan menjadi kunci keberhasilan program ini. Ke depan, diharapkan harmonisasi produk hukum daerah akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Sulawesi Utara.