Terungkap! 182 Pegawai Non-ASN Padang Panjang Diusulkan Jadi PPPK, Ini Syarat & Batas Waktunya
Pemerintah Kota Padang Panjang mengusulkan 182 pegawai non-ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Simak detail persyaratan dan batas waktu pengajuan usulan PPPK Padang Panjang ini agar tidak terlewat!

Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, secara resmi mengusulkan 182 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Harian Lepas (THL) R4 untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status kepada para pekerja yang telah mengabdi.
Usulan ini disampaikan kepada pemerintah pusat dan memiliki batas waktu pengajuan yang ketat, yakni paling lambat tanggal 20 Agustus. Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, menegaskan pentingnya para pegawai segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Proses pengusulan ini menjadi angin segar bagi ratusan pegawai yang sebelumnya tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun telah memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kepastian kerja bagi tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Padang Panjang.
Perbedaan Tenaga Non-ASN R3 dan R4
Sonny Budaya Putra menjelaskan perbedaan mendasar antara tenaga non-ASN R3 dan R4 yang menjadi fokus dalam pengusulan ini. Tenaga non-ASN R3 adalah mereka yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan jumlah sekitar 957 orang.
Sementara itu, tenaga non-ASN R4 merupakan kategori pegawai yang tidak terdaftar dalam database BKN. Meskipun demikian, mereka tetap berhak diusulkan menjadi PPPK jika telah mengikuti tahapan seleksi PPPK dan memiliki catatan kerja minimal dua tahun secara tidak terputus.
Kategori R4 inilah yang menjadi perhatian utama dalam usulan 182 orang ini, memberikan kesempatan bagi mereka yang selama ini bekerja namun belum memiliki status kepegawaian yang jelas. Kebijakan ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam mengakomodasi tenaga honorer yang berdedikasi.
Persyaratan dan Proses Verifikasi Usulan PPPK
Untuk memastikan kelancaran proses pengusulan PPPK Padang Panjang ini, para pegawai non-ASN diwajibkan untuk segera melengkapi sejumlah persyaratan penting. Dokumen-dokumen ini harus disampaikan ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diverifikasi secara menyeluruh.
Persyaratan utama meliputi surat pernyataan usulan dan pertanggungjawaban mutlak yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pegawai aktif di lingkungan Pemkot Padang Panjang. Selain itu, mereka harus telah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK dan bekerja minimal dua tahun, terhitung sejak 1 Januari 2023 hingga 1 Januari 2025.
Pembuktian masa kerja dilakukan melalui surat keputusan pengangkatan oleh kepala organisasi perangkat daerah, perjanjian kerja, serta bukti pembayaran gaji terakhir. Proses verifikasi ini krusial untuk memastikan bahwa hanya pegawai yang memenuhi kriteria yang dapat diusulkan dan kembali bekerja.
Jumlah Usulan dan Harapan Pemerintah Kota
Awalnya, terdapat potensi untuk mengusulkan 190 tenaga non-ASN R3 dan R4 berdasarkan aturan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang terbit pada 8 Agustus lalu. Aturan ini memberi ruang bagi mereka yang sebelumnya dirumahkan pada 1 Agustus namun mengikuti tahapan seleksi PPPK.
Namun, delapan orang tidak dapat diusulkan karena tidak mengikuti tahapan seleksi PPPK, meskipun telah bekerja selama dua tahun. Oleh karena itu, jumlah final yang dapat diusulkan adalah 182 orang, sesuai dengan data yang telah diverifikasi.
Sekda Sonny Budaya Putra berharap agar seluruh tenaga non-ASN yang diusulkan dapat memanfaatkan waktu yang singkat ini sebaik-baiknya untuk mengikuti proses verifikasi. Hanya mereka yang lulus verifikasi yang nantinya bisa kembali bekerja. Pemerintah Kota Padang Panjang berharap tidak ada kendala dalam pemenuhan syarat oleh para pegawai.