Pemprov Sulteng dan Kemenkum Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Hukum
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperkuat kerja sama untuk meningkatkan kualitas layanan hukum bagi masyarakat, termasuk perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan partisipasi aktif kepala desa/lurah dalam.
![Pemprov Sulteng dan Kemenkum Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Hukum](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000201.316-pemprov-sulteng-dan-kemenkum-perkuat-kolaborasi-tingkatkan-layanan-hukum-1.jpg)
Kolaborasi Pemprov Sulteng dan Kemenkumham: Layanan Hukum yang Lebih Baik untuk Masyarakat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulteng resmi memperkuat kolaborasi. Tujuannya mulia: meningkatkan kualitas layanan hukum bagi seluruh masyarakat Sulteng. Kesepakatan ini diumumkan di Palu pada tanggal 10 Februari 2024.
Regulasi yang Berpihak pada Rakyat
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, menekankan pentingnya regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Beliau menyatakan, "Kami ingin setiap regulasi yang dibuat benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat." Menurutnya, regulasi yang baik, yang disusun berdasarkan kajian akademik yang kuat, akan menjadi landasan penting bagi pembangunan daerah. Oleh karena itu, Gubernur mengapresiasi kesiapan Kemenkumham Sulteng untuk mendukung kajian hukum dalam penyusunan produk hukum daerah yang lebih berkualitas.
Dukungan Gubernur juga mencakup partisipasi aktif pemerintah desa dan kelurahan dalam program Paralegal Justice Award 2025. Hal ini dinilai penting untuk mewujudkan akses keadilan yang merata. "Kami mendukung penuh inisiatif ini. Kepala desa dan lurah adalah garda terdepan dalam menjaga stabilitas sosial di masyarakat," tegas Gubernur.
Kemenkumham: Komitmen Terhadap Akses Hukum yang Mudah
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang berkualitas dan mudah diakses. "Sinergisitas antara Kemenkumham dan Pemprov Sulteng adalah bentuk komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa layanan hukum tidak hanya tersedia, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.
Kemenkumham juga menyadari pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dalam mendorong inovasi dan daya saing daerah. Dengan semakin banyaknya produk kreatif dari UMKM, akademisi, dan industri lokal, perlindungan KI menjadi semakin krusial. "Dengan bersinergi bersama Pemprov Sulteng, kami akan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan KI sehingga potensi daerah bisa lebih berkembang dan bernilai ekonomi tinggi," tambah Rakhmat Renaldy.
Agenda Kolaborasi: Sosialisasi dan Peningkatan Layanan
Beberapa agenda kolaborasi telah direncanakan untuk segera dilaksanakan. Di antaranya adalah sosialisasi layanan KI kepada UMKM, akademisi, dan industri kreatif. Selain itu, akan ditingkatkan pula akses terhadap layanan administrasi hukum umum, termasuk percepatan layanan kenotariatan, badan hukum, dan apostille.
Kolaborasi ini juga akan mencakup pendampingan penyusunan produk hukum daerah yang berbasis kajian akademik dan kepentingan masyarakat. Puncaknya adalah penyelenggaraan Paralegal Justice Award 2025 bagi kepala desa dan lurah di Sulawesi Tengah. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif pemerintah desa dalam penegakan hukum dan keadilan di tingkat akar rumput.
Kesimpulan: Menuju Keadilan dan Pembangunan yang Berkelanjutan
Kolaborasi antara Pemprov Sulteng dan Kemenkumham menandai langkah signifikan dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan hukum bagi masyarakat Sulawesi Tengah. Dengan komitmen bersama dan berbagai program yang terencana, diharapkan akan tercipta sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan efektif untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.