Sinergi Kemenkumham Sulteng dan Ombudsman: Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Kemenkumham Sulteng dan Ombudsman RI Perwakilan Sulteng perkuat kolaborasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Tengah, dengan fokus pada pengarusutamaan HAM dalam penyusunan produk hukum daerah.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulteng resmi memperkuat kerja sama demi peningkatan pelayanan publik. Kesepakatan ini diumumkan pada Selasa, 21 Februari 2023, di Palu, saat kunjungan kerja Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, ke Kantor ORI Sulteng.
Pentingnya Sinergi untuk Pelayanan Prima
Rakhmat Renaldy menekankan pentingnya sinergi dengan Ombudsman. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi kunci untuk memastikan pelayanan publik Kemenkumham Sulteng sesuai standar dan harapan masyarakat. Kemitraan strategis ini diharapkan akan mendorong peningkatan kualitas layanan secara signifikan.
Fokus Kerja Sama: Pengaduan, Standar, dan Pencegahan Malaadministrasi
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas sejumlah isu penting. Di antaranya, penanganan pengaduan masyarakat, peningkatan standar pelayanan, pencegahan malaadministrasi, dan penguatan pembangunan zona integritas. Kemenkumham berkomitmen untuk bekerja lebih erat dengan Ombudsman dalam memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat Sulteng.
Pengarusutamaan HAM dalam Kebijakan Publik
Kemenkumham Sulteng juga menekankan komitmennya dalam mengarusutamakan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kebijakan dan produk hukum daerah. Hal ini dinilai sebagai langkah krusial untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adil, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Rakhmat Renaldy menegaskan, setiap produk hukum daerah harus sesuai aturan perundang-undangan dan mencerminkan nilai-nilai HAM.
Peran Strategis Kemenkumham dalam Harmonisasi Produk Hukum Daerah
Kemenkumham Sulteng berperan strategis dalam memberikan pendampingan, kajian, dan harmonisasi produk hukum daerah. Langkah ini bertujuan mencegah peraturan yang diskriminatif atau bertentangan dengan prinsip HAM. Lembaga ini memastikan setiap peraturan daerah dan kebijakan mempertimbangkan dampaknya pada masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Apresiasi Ombudsman dan Harapan Kerja Sama Berkelanjutan
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Iqbal Andi Magga, mengapresiasi komitmen Kemenkumham Sulteng dalam menjadikan HAM sebagai dasar penyusunan produk hukum daerah. Ombudsman siap mendukung penuh upaya ini, terutama dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas proses perumusan kebijakan. Iqbal berharap kerja sama ini berkelanjutan untuk pelayanan publik yang lebih baik.
Kesimpulan: Kolaborasi Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Kerja sama antara Kemenkumham Sulteng dan Ombudsman RI Perwakilan Sulteng menandai langkah signifikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Tengah. Dengan fokus pada pengarusutamaan HAM dan pencegahan malaadministrasi, kolaborasi ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat.