Pemda Kota Palu Raih Penghargaan Tertinggi Implementasi Indeks Reformasi Hukum 2024
Pemerintah Kota Palu meraih penghargaan tertinggi dalam pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2024 dari Kemenkumham Sulteng, menunjukkan peningkatan signifikan dalam tata kelola hukum di Sulawesi Tengah.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah (Pemda) terbaik dalam pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2024. Penghargaan ini diberikan di Palu pada Kamis, 15 Mei 2024, menandai capaian signifikan dalam peningkatan kualitas tata kelola hukum di Sulawesi Tengah. Pemerintah Kota Palu berhasil meraih peringkat pertama, diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Toli-Toli di peringkat kedua dengan nilai IRH yang sama.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi daerah lain untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola hukum dan regulasi. "Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi daerah lain untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola hukum dan regulasi," kata Renaldy. Peningkatan signifikan terlihat dalam capaian IRH Sulteng dari tahun ke tahun, menunjukan komitmen daerah dalam memperbaiki kualitas regulasi dan memperkuat pelayanan publik berbasis hukum.
Data menunjukkan lonjakan positif pada capaian IRH tahun 2024. Dibandingkan tahun 2023, dimana sembilan Pemda mendapat nilai "cukup" dan lima Pemda mendapat nilai "cukup baik", tahun 2024 menunjukan dua Pemda meraih nilai "baik", sembilan Pemda memperoleh nilai "sangat baik", dan tiga Pemda mencapai nilai tertinggi "istimewa". Hal ini mencerminkan keseriusan Pemda dalam menjalankan reformasi hukum yang berorientasi pada kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Capaian IRH Sulteng: Sebuah Refleksi Kualitas Tata Kelola Hukum
Indeks Reformasi Hukum (IRH) menjadi instrumen penting untuk mengukur komitmen dan kinerja Pemda dalam menjalankan reformasi hukum. Renaldy menekankan bahwa IRH bukan sekadar angka, melainkan refleksi nyata kualitas reformasi hukum yang dijalankan. Kemenkumham Sulteng juga telah melaksanakan sosialisasi Pedoman dan Penilaian IRH Tahun 2025 bagi Pemda se-Sulawesi Tengah untuk memperkuat pemahaman indikator dan mekanisme penilaian.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan pemahaman yang seragam dalam pelaksanaan dan penilaian IRH tahun 2025, sekaligus menjadi ruang dialog dan koordinasi dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas. Renaldy menambahkan bahwa peran aktif kepala daerah sangat menentukan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penilaian IRH tahun 2025 sendiri mengalami pembaharuan, baik dari sisi pedoman penilaian maupun mekanisme pelaporan. Proses penilaian menekankan pada aspek kualitas regulasi, efektivitas pelaksanaan, serta partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan hukum. Dengan demikian, penghargaan ini bukan hanya sebuah pengakuan atas prestasi, tetapi juga dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik dan penegakan hukum di Sulawesi Tengah.
Peningkatan Kualitas Regulasi dan Pelayanan Publik
Prestasi Pemda Kota Palu dalam meraih peringkat pertama IRH 2024 menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan kualitas regulasi dan pelayanan publik. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Sulawesi Tengah. Peningkatan yang signifikan dalam capaian IRH menunjukkan adanya perbaikan dalam berbagai aspek, termasuk penyusunan regulasi yang lebih baik, pelaksanaan yang efektif, dan partisipasi publik yang lebih besar.
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Toli-Toli yang berada di peringkat kedua juga patut diapresiasi atas capaiannya. Keberhasilan ketiga daerah ini menunjukkan bahwa peningkatan kualitas tata kelola hukum di Sulawesi Tengah bukanlah sekadar cita-cita, tetapi sebuah kenyataan yang dapat dicapai melalui kerja keras dan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan.
Dengan adanya pembaharuan dalam pedoman penilaian IRH tahun 2025, diharapkan akan semakin meningkatkan kualitas tata kelola hukum di Sulawesi Tengah. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan pelayanan publik, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
Ke depannya, diharapkan seluruh Pemda di Sulawesi Tengah dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola hukumnya, sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan berkeadilan bagi masyarakat.
IRH 2024 bukan hanya sekadar angka, tetapi merupakan cerminan nyata komitmen dan kinerja Pemda dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan dapat memotivasi Pemda lain untuk terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola hukum di daerah masing-masing.
Kesimpulan
Penghargaan IRH 2024 yang diberikan kepada Pemda Kota Palu, Kabupaten Morowali Utara, dan Kabupaten Toli-Toli menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola hukum di Sulawesi Tengah. Peningkatan ini diharapkan dapat berdampak positif pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.