Bali Wajibkan Pegawai Bawa Botol Minum Pribadi, Kurangi Sampah Plastik
Pemerintah Provinsi Bali mulai Februari 2025 mewajibkan seluruh pegawai, BUMD, dan sekolah membawa botol minum pribadi guna mengurangi sampah plastik sekali pakai dan mendukung keberlanjutan lingkungan.
Inisiatif Baru Pemprov Bali: Wajib Bawa Botol Minum
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi memberlakukan kebijakan baru. Mulai 3 Februari 2025, seluruh pegawai di lingkungan Pemprov, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan sekolah diwajibkan membawa botol minum pribadi mereka sendiri saat bekerja. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, di Denpasar pada Selasa, 21 Januari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Bali untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Mengapa Kebijakan Ini Diberlakukan?
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh upaya serius Pemprov Bali dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai. Hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang baru diluncurkan pun secara tegas melarang penggunaan air minum dan makanan kemasan plastik di lingkungan kerja dan kegiatan resmi Pemprov Bali. Tujuannya jelas: mengurangi timbulan sampah plastik yang signifikan.
Bagaimana Kebijakan Ini Diterapkan?
Aturan ini mewajibkan seluruh instansi di lingkungan Pemprov Bali untuk berhenti menyediakan air minum dan makanan dalam kemasan plastik. Sebagai gantinya, setiap individu harus membawa botol minum sendiri, idealnya yang terbuat dari bahan stainless steel atau plastik BPA free. Larangan ini berlaku di semua area, termasuk ruang kerja, rapat, pertemuan, dan acara seremonial. Bahkan, peserta pendidikan dan pelatihan (diklat), termasuk dari luar instansi Pemprov Bali, juga wajib mematuhi aturan ini.
Peran Sekolah dan Guru dalam Kampanye Berkelanjutan
Pemprov Bali tidak hanya menyasar para pegawai. Mereka juga berharap kebijakan ini dapat diterapkan di sekolah-sekolah. Kepala sekolah dan guru diharapkan menjadi contoh bagi para siswa dalam mengurangi sampah plastik. Dengan begitu, kampanye mengurangi sampah plastik dapat diterapkan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Pengawasan dan Penerapan Kebijakan
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Pemprov Bali telah menginstruksikan pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan ketat di masing-masing instansi. Komitmen dan tanggung jawab bersama diharapkan dapat mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Wajib membawa botol minum pribadi merupakan langkah nyata Pemprov Bali dalam mengurangi sampah plastik. Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari seluruh pihak, diharapkan kebijakan ini dapat berkontribusi signifikan terhadap pelestarian lingkungan di Bali.