Biaya Akta Koperasi Merah Putih Murah, Kemenkop Pastikan Maksimal Rp2,5 Juta
Kemenkop dan Ikatan Notaris Indonesia sepakat menetapkan biaya maksimal pembuatan akta koperasi, terutama Koperasi Merah Putih, sebesar Rp2,5 juta untuk mempercepat pembentukan 80 ribu koperasi desa/kelurahan.
Bandung, 15 Mei 2025 - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) memastikan biaya pembuatan akta notaris pendirian koperasi, khususnya Koperasi Merah Putih, akan sangat terjangkau. Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, dalam Peluncuran Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) se-Jawa Barat di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis lalu. Kesepakatan ini menjawab tantangan biaya tinggi yang selama ini menjadi kendala pembentukan koperasi di tingkat desa.
Kesepakatan antara Kemenkop dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang ditandatangani pada 24 April 2025, menetapkan biaya maksimal pembuatan akta notaris koperasi sebesar Rp2,5 juta. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan biaya sebelumnya yang bisa mencapai Rp7 juta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
"Kami dari Kemenkop telah melakukan diskusi dengan Ikatan Notaris Indonesia, demi mendukung pembentukan 80 ribu koperasi desa/kelurahan Merah Putih, biaya akta notaris dimurahin dan keluarlah angka maksimal Rp2,5 juta. Padahal sebelumnya biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian sebuah lembaga bisa mencapai Rp7 juta," jelas Menteri Budi Arie Setiadi.
Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Pemerintah mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih melalui musyawarah desa khusus. Hasil musyawarah desa ini akan menjadi dasar pengurusan legalitas koperasi kepada notaris dan Kementerian Hukum dan HAM. Budi Arie Setiadi menyadari bahwa biaya akta notaris menjadi kendala bagi banyak Kepala Desa karena keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, kesepakatan dengan INI diharapkan dapat mengatasi permasalahan ini.
Target pembentukan 80.000 badan hukum koperasi di tingkat desa dan kelurahan hingga Juni 2025 menjadi fokus utama. Kemenkop optimistis target ini dapat tercapai berkat biaya notaris yang lebih terjangkau. Efisiensi tidak hanya difokuskan pada pendirian, tetapi juga pada operasionalisasi koperasi.
Koperasi Merah Putih akan mendapatkan berbagai kemudahan, termasuk akses ke komoditas bersubsidi seperti beras, gas, pupuk, dan minyak goreng. Hal ini diharapkan dapat menekan harga jual produk koperasi dan memberikan keuntungan bagi anggota.
Dukungan dari Pemerintah Daerah
Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Zulkifli Hasan, mendorong desa-desa yang ingin mendapatkan bantuan pemerintah untuk segera menggelar musyawarah desa khusus. Beliau menekankan pentingnya langkah ini untuk memajukan perekonomian desa.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa Pemprov Jawa Barat akan menanggung biaya pembuatan akta notaris untuk Koperasi Merah Putih di wilayahnya. Anggaran sebesar Rp14 miliar telah disiapkan untuk meringankan beban Kepala Desa/Kelurahan.
"Para Kades tidak usah pusing, biaya notaris menjadi tanggung jawab kami. Kami siapkan uangnya Rp14 miliar sehingga tidak akan membebani desa," ujar Dedi Mulyadi.
Untuk menjaga transparansi dan efektivitas, pengurus Kopdes/Kel Merah Putih didorong untuk bertransaksi secara digital atau non-tunai.
Dengan biaya pembuatan akta yang lebih terjangkau dan dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, diharapkan pembentukan Koperasi Merah Putih dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi perekonomian desa di Indonesia. Keuntungan yang diperoleh koperasi akan dibagi kepada anggota, memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan anggota koperasi.