BKSDA Aceh Evakuasi Orang Utan Sumatra di Perkebunan Warga
BKSDA Aceh berhasil mengevakuasi seekor orang utan sumatra jantan berusia sekitar 35-40 tahun yang ditemukan terisolasi di perkebunan warga Aceh Tamiang dan melepaskan kembali ke habitat aslinya.
Seorang orangutan Sumatra jantan ditemukan terisolasi di sebuah perkebunan warga Desa Tanjung Geulumpang, Kecamatan Sekrak, Kabupaten Aceh Tamiang. Penemuan ini dilaporkan oleh warga setempat kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Tim gabungan BKSDA Aceh kemudian melakukan evakuasi pada Senin, 3 Maret 2024, untuk mencegah interaksi negatif antara satwa dilindungi tersebut dengan manusia.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh, Kamarudzaman, menjelaskan bahwa orangutan tersebut diperkirakan berusia 35 hingga 40 tahun dan dalam kondisi sehat saat dievakuasi. "Evakuasi dilakukan guna mencegah interaksi negatif dengan manusia. Orang utan tersebut dalam kondisi sehat saat dievakuasi serta memiliki sifat liar," kata Kamarudzaman saat dihubungi dari Banda Aceh.
Proses evakuasi melibatkan tim dari Resor Konservasi Wilayah (RKW) Serbajadi dan RKW Langsa, BKSDA Aceh, serta mitra mereka. Setelah berhasil ditangkap, orangutan tersebut diperiksa kesehatannya dan dinilai memiliki sifat liar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim merekomendasikan agar orangutan tersebut tidak perlu dikarantina, melainkan langsung dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Relokasi ke Habitat Asli
Setelah proses evakuasi dan pemeriksaan medis, orangutan tersebut kemudian direlokasi ke kawasan hutan lindung di Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang. Kamarudzaman menjelaskan bahwa hutan lindung tersebut dipilih karena merupakan habitat alami orangutan, dengan ketersediaan pakan dan tutupan hutan yang memadai untuk menunjang keberlangsungan hidupnya.
Proses relokasi ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan hidup orangutan di alam liar. Dengan mengembalikannya ke habitat aslinya, diharapkan orangutan tersebut dapat beradaptasi dan hidup secara alami tanpa ancaman dari aktivitas manusia.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pelestarian satwa langka di Indonesia. Orangutan Sumatra merupakan spesies yang terancam punah dan dilindungi oleh undang-undang.
Pentingnya Pelestarian Orangutan Sumatra
Orangutan Sumatra (Pongo abelii) merupakan spesies yang tergolong kritis dan berisiko tinggi punah di alam liar. Keberadaan mereka sangat penting bagi keseimbangan ekosistem hutan Sumatra. Oleh karena itu, upaya konservasi dan perlindungan habitat mereka sangat krusial.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian orangutan Sumatra. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain tidak merusak hutan yang merupakan habitat mereka, serta tidak melakukan tindakan ilegal seperti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk menghindari pemasangan jerat, racun, atau pagar listrik tegangan tinggi yang dapat membahayakan satwa liar dilindungi. Perbuatan ilegal yang menyebabkan kematian satwa dilindungi akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kerjasama antara BKSDA, masyarakat, dan berbagai pihak lainnya, diharapkan upaya pelestarian orangutan Sumatra dapat berjalan efektif dan keberadaannya dapat terus terjaga untuk generasi mendatang. Perlindungan habitat dan pencegahan tindakan ilegal merupakan kunci keberhasilan dalam upaya konservasi ini.