BPJS Ketenagakerjaan Babel Beri Santunan Rp42 Juta untuk Ahli Waris Pekerja Informal
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang menyerahkan santunan kematian Rp42 juta kepada ahli waris pekerja informal di Bangka Tengah, membuktikan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja formal maupun informal.
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (22/4) menyalurkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris seorang pekerja informal, Husaini, warga Desa Sungkap, Kabupaten Bangka Tengah. Penyerahan santunan ini dilakukan sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, baik pekerja formal maupun informal. Kejadian ini terjadi di Pangkalpinang, dan bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja informal yang rentan terhadap risiko ekonomi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, menjelaskan bahwa santunan tersebut merupakan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti oleh almarhum Husaini. "Santunan yang diterima oleh ahli waris dari peserta atas nama Husaini yang meninggal dunia, ini merupakan manfaat bagi yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, semoga santunan ini berguna bagi keluarga yang ditinggalkan," kata Evi.
Almarhum Husaini terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran bulanan yang dibayarkan Husaini untuk dua program tersebut sebesar Rp16.800. Dengan mengikuti program ini, keluarga almarhum mendapatkan perlindungan finansial ketika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Perlindungan Optimal bagi Pekerja Informal
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai program perlindungan bagi pekerja, termasuk pekerja informal. Selain program JKK dan JKM yang diikuti almarhum Husaini, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program yang lebih komprehensif dengan iuran Rp36.800 per bulan. Program ini mencakup tiga jenis perlindungan: JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Evi Haliyati Rachmat berharap santunan tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan mendorong mereka untuk tetap produktif. "Kami berharap santunan ini bermanfaat dan dapat digunakan dengan cermat agar keluarga ahli waris bisa melanjutkan hidup lebih produktif," ujarnya. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Lebih lanjut, Evi mengajak seluruh masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan untuk mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai, sehingga jika terjadi musibah, keluarga yang ditinggalkan dapat menerima manfaat yang dapat membantu mereka melanjutkan kehidupan.
Manfaat Keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan
- Perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarga saat terjadi kecelakaan kerja atau kematian.
- Jaminan hari tua untuk masa pensiun.
- Memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja dan keluarga.
- Dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan keluarganya terlindungi dari berbagai risiko ekonomi yang mungkin terjadi. Program ini merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang penting bagi pekerja di Indonesia, baik formal maupun informal. Pemerintah terus berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja yang terlindungi.
Semoga dengan adanya santunan ini, keluarga almarhum Husaini dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih baik dan tetap produktif. Keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan investasi penting untuk masa depan yang lebih aman dan sejahtera.