BPOM Cabut Izin Edar Tiga Minuman Serbuk: Momsy, Mama Bear, dan Mom Uung
Balai Besar BPOM Makassar mencabut izin edar tiga produk minuman serbuk, Momsy, Mama Bear, dan Mom Uung, karena pelanggaran aturan terkait klaim, label, dan kandungan.
Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar mengumumkan pencabutan izin edar tiga produk minuman serbuk yang dipromosikan untuk ibu menyusui: Momsy, Mama Bear, dan Mom Uung. Pencabutan izin ini dilakukan setelah ditemukannya pelanggaran serius terkait klaim produk, label, dan kandungan, khususnya penggunaan pemanis buatan yang tidak sesuai ketentuan. Kepala BBPOM Makassar, Hariani, menegaskan langkah tegas ini diambil untuk melindungi konsumen.
Pengawasan dan pengujian laboratorium yang dilakukan BBPOM mengungkap fakta mengejutkan. Produk Momsy Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Strawberry (MD 073182000600279) ditemukan mengandung pemanis buatan sukralosa, meskipun labelnya menyatakan sebaliknya. Sementara Mama Bear Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Taro (MD 867013015799) dan Mom Uung Mylkflow Minuman Berperisa Rasa Vanilla (MD 867010156064) tidak mengandung pemanis buatan, namun tetap melanggar aturan terkait label dan promosi.
Ketiga produk tersebut terbukti mencantumkan klaim yang menyesatkan konsumen, seperti “ASI booster” dan “Susu pelancar ASI.” Faktanya, Momsy dan Mama Bear terdaftar sebagai minuman serbuk biasa, bukan untuk ibu menyusui. Mom Uung, meski terdaftar dalam dua kategori (minuman serbuk biasa dan minuman khusus ibu menyusui), tetap menggunakan klaim yang tidak berdasar dan menyesatkan.
Pelanggaran Label dan Klaim Menyesatkan
Hasil pengawasan BBPOM menunjukkan pelanggaran yang dilakukan masing-masing produk. Momsy mencantumkan klaim gizi dan non-gizi yang tidak sesuai dengan label yang terdaftar, serta klaim “ASI booster” yang tidak didukung bukti ilmiah. Mom Uung mencantumkan peruntukan “Minuman Khusus Ibu Hamil & Menyusui” dan klaim zat gizi yang tidak sesuai dengan label registrasi. Mama Bear juga melanggar ketentuan label dan klaim yang telah disetujui.
Selain pelanggaran label, ketiga produk juga melakukan promosi dan iklan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk klaim “Susu pelancar ASI” yang tidak berdasar ilmiah. Hal ini jelas merugikan konsumen dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.
BPOM menekankan pentingnya kejujuran dan keakuratan informasi dalam produk makanan dan minuman. Klaim yang tidak didukung bukti ilmiah dan label yang menyesatkan merupakan pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi.
Sanksi Tegas dan Penarikan Produk
Sebagai tindak lanjut, BPOM memberikan sanksi tegas berupa pembatalan izin edar, penghentian produksi dan peredaran (termasuk penjualan online), serta perintah penarikan produk dari pasaran. Iklan-iklan yang melanggar juga dilarang penayangannya. BPOM juga menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia untuk memastikan penarikan produk-produk tersebut dari peredaran.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen BPOM dalam melindungi konsumen dan menegakkan aturan yang berlaku. Konsumen diimbau untuk selalu waspada dan teliti dalam memilih produk makanan dan minuman, serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada BPOM.
BPOM berharap tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi produsen lain agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan memprioritaskan keamanan dan kesehatan konsumen.