BPOM Rejang Lebong Perketat Pengawasan, Temukan Kerupuk Berbahaya
BPOM Rejang Lebong meningkatkan pengawasan produksi makanan olahan setelah menemukan kerupuk mengandung rhodamin dan boraks, bahan berbahaya yang dapat menyebabkan kanker.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong, Bengkulu, meningkatkan pengawasan terhadap produksi makanan olahan di wilayah tersebut. Langkah ini diambil setelah ditemukannya sejumlah kerupuk yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya akibat konsumsi makanan yang mengandung zat-zat terlarang.
Kepala Loka POM Rejang Lebong, Pupa Feshirawan Putra, mengungkapkan keprihatinannya terkait temuan kerupuk yang mengandung rhodamin dan boraks. "Pengawasan ini untuk mencegah penggunaan bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan dalam pembuatan makanan. Belum lama ini kami menemukan kerupuk merah yang mengandung rhodamin, dan terbaru kerupuk mengandung boraks," kata Pupa Feshirawan Putra di Rejang Lebong, Rabu (30/4).
Rhodamin, yang biasa digunakan dalam industri tekstil dan kertas, serta boraks yang digunakan dalam berbagai industri non-pangan, terbukti sangat berbahaya jika tertelan. Kedua zat ini berpotensi menyebabkan kanker dan masalah kesehatan serius lainnya. Oleh karena itu, BPOM Rejang Lebong berkomitmen untuk memberantas penggunaan bahan-bahan berbahaya ini dalam produksi makanan.
Pengawasan dan Pembinaan Pelaku Usaha
BPOM Rejang Lebong tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha. Kerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong juga dijalin untuk memastikan efektivitas pengawasan dan pembinaan tersebut. Tujuannya adalah untuk mengedukasi pelaku usaha agar beralih ke bahan-bahan yang lebih aman dan sesuai standar kesehatan.
Pupa Feshirawan Putra menghimbau pelaku usaha untuk menghindari penggunaan boraks dan rhodamin. "Kami akan lakukan pembinaan kepada pelaku usaha industri kerupuk. Kami akan bekerja sama dengan dinas perindustrian dan perdagangan serta dinas kesehatan, dengan pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong," ujarnya. Ia menekankan pentingnya penggunaan bahan-bahan aman dan terjamin kualitasnya demi kesehatan konsumen.
Selain pembinaan, BPOM Rejang Lebong juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli kerupuk. Pemeriksaan komposisi dan label kemasan sangat penting untuk menghindari konsumsi kerupuk yang mengandung bahan berbahaya. Dengan demikian, masyarakat dapat turut serta berperan aktif dalam menjaga kesehatan diri dan keluarga.
Tangkap Tangan Produsen Kerupuk
Sebelumnya, pada Minggu (20/4), BPOM Rejang Lebong bersama Polres Rejang Lebong melakukan tangkap tangan terhadap seorang pembuat kerupuk di Desa Air Merah, Kecamatan Curup Tengah. Pelaku kedapatan menggunakan 'bleng' atau pengembang cap Djago yang telah dilarang karena mengandung boraks.
Sebanyak 22 bungkus atau 22 kg 'bleng' cap Djago ditemukan saat pengiriman paket online. Kasus ini terungkap setelah BPOM Provinsi Bengkulu memberikan informasi kepada BPOM Rejang Lebong. Pelaku telah diberikan pembinaan dan diminta untuk menghentikan penggunaan boraks dalam proses pembuatan kerupuknya.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen BPOM Rejang Lebong dalam memberantas penggunaan bahan berbahaya dalam produksi makanan. Pembinaan dan tindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong pelaku usaha untuk memprioritaskan keamanan dan kesehatan konsumen.
BPOM Rejang Lebong terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Kerjasama antar instansi dan kesadaran masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan konsumsi makanan yang aman dan sehat.