Budi Arie Permudah Legalisasi 80 Ribu Kopdes Merah Putih
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi jamin kemudahan dan percepatan legalisasi 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih berkat kerja sama Kemenkop dan Kemenkumham.
Jakarta, 14 Mei 2024 - Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, memberikan jaminan kemudahan dan percepatan proses legalisasi bagi 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Hal ini menyusul penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta, Rabu (14/5).
Kerja sama ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pembentukan Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Budi Arie optimistis MoU ini akan menjadi solusi atas tantangan legalitas yang selama ini dihadapi dalam pengembangan Kopdes Merah Putih. Proses yang sebelumnya rumit diharapkan akan menjadi lebih efisien dan efektif berkat sinergi antar kementerian.
"Melalui MoU ini, saya optimistis dan yakin bahwa proses legalitas pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih bisa lebih dipercepat lagi," ujar Budi Arie usai acara penandatanganan, seperti dikutip dari keterangan pers Kemenkop. Penandatanganan MoU ini juga menjadi bagian dari kerja sama yang lebih luas, melibatkan 20 kementerian/lembaga lain untuk memperkuat kolaborasi dan memberikan kepastian hukum.
Penguatan Payung Hukum dan Transparansi Kopdes Merah Putih
Budi Arie menekankan pentingnya penguatan payung hukum dan rambu-rambu agar Kopdes Merah Putih beroperasi secara akuntabel, transparan, dan kredibel. Ia meyakini kerja sama ini akan melindungi program Kopdes Merah Putih secara hukum dan meminimalisir potensi penyimpangan. "Kita perkuat payung-payung hukum beserta rambu-rambu agar Kopdes Merah Putih berjalan di atas jalan yang benar," tegasnya.
Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan Kopdes Merah Putih dapat menjalankan fungsinya sebagai penggerak ekonomi desa secara optimal dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan. Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi kunci keberhasilan program ini dalam memberdayakan masyarakat desa.
Kementerian Koperasi dan UKM berharap dengan adanya kemudahan akses legalitas, akan semakin banyak masyarakat desa yang tertarik untuk mendirikan Kopdes Merah Putih dan berkontribusi pada peningkatan perekonomian di daerahnya masing-masing.
Inovasi Digital Kemenkumham untuk Percepatan Legalisasi
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, turut memberikan dukungan penuh terhadap program Kopdes Merah Putih. Ia mengajak seluruh kementerian/lembaga untuk memperkuat kolaborasi dalam menjalankan program-programnya, khususnya yang terkait dengan peraturan perundangan, demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Supratman mengakui bahwa pendaftaran legalitas 80.000 Kopdes Merah Putih bukanlah pekerjaan mudah. Oleh karena itu, Kemenkumham telah mengembangkan inovasi digital untuk mempercepat proses tersebut. "Kemenkop mendapat tugas menyiapkan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih yang harus didaftarkan legalitasnya. Itu bukan pekerjaan biasa," kata Supratman.
Salah satu inovasi yang diluncurkan adalah jalur khusus pendaftaran legalitas Kopdes Merah Putih. Jalur ini mampu memproses pendaftaran hingga 1.000 koperasi secara bersamaan dalam waktu satu jam. Inovasi ini diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi dan mendukung terwujudnya target pembentukan Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Dengan demikian, program pemberdayaan ekonomi desa ini dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Dengan adanya kemudahan akses legalitas dan dukungan inovasi teknologi, diharapkan program Kopdes Merah Putih dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi perekonomian desa di Indonesia. Kerja sama antar kementerian ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan koperasi dan UMKM di Indonesia.