CPNS Garut Mengundurkan Diri, Pemkab Usulkan Pengganti ke Pemerintah Pusat
Seorang CPNS di Garut mengundurkan diri setelah lulus seleksi 2024, membuat Pemkab Garut mengusulkan pengganti ke pemerintah pusat agar formasi tetap terpenuhi.
Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, tengah menghadapi situasi yang cukup mengejutkan. Salah satu calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2024, tiba-tiba mengundurkan diri. Kejadian ini terjadi setelah proses seleksi yang cukup ketat dan telah resmi dilantik. Akibatnya, Pemkab Garut kini berupaya mencari solusi agar formasi PNS yang kosong tersebut tetap terisi.
Sekretaris Daerah Pemkab Garut, Nurdin Yana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan kepada pemerintah pusat untuk mengganti CPNS yang mengundurkan diri tersebut. "Apakah nanti diganti atau ada yang lain, itu kewenangan pusat, yang penting kita usulkan mudah-mudahan sesuai," ujar Nurdin kepada wartawan di Garut, Senin (28/4).
Nurdin menjelaskan bahwa kasus ini berbeda dengan pengunduran diri PPPK. Jika PPPK yang mengundurkan diri dapat digantikan dari antrean pelamar yang menunggu, mekanisme penggantian CPNS sepenuhnya berada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia. Proses perekrutan CPNS dan PPPK tahun 2024 telah selesai, dengan kuota 200 CPNS dan 1.600 PPPK yang telah dilantik.
CPNS yang Mengundurkan Diri: Alma Eka Ayuningtyas
Berdasarkan pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, CPNS yang mengundurkan diri adalah Alma Eka Ayuningtyas. Ia dinyatakan lulus untuk formasi Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi di Sekretariat Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota. Pengumuman Nomor 800.2.2/20-PANSELDA/2005 menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan atas alasan pribadi terkait keluarga.
Keputusan Alma Eka Ayuningtyas ini tentu saja sangat disayangkan oleh Pemkab Garut. "Enggak tahu kenapa jalan pikiran mereka, sangat disayangkan," kata Nurdin. Ia menambahkan bahwa seleksi CPNS di Garut sangat ketat, dan mereka yang lolos merupakan orang-orang pilihan. Pengunduran diri ini dinilai mengganggu formasi yang telah ditetapkan dan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Garut.
Ribuan orang telah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK di Garut, dan hanya 1.800 orang yang berhasil lolos. Dengan adanya pengunduran diri ini, Pemkab Garut berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi terbaik agar formasi CPNS tetap terpenuhi dan tidak menghambat pelayanan publik.
Upaya Pemkab Garut Mencari Solusi
Pemkab Garut menyadari pentingnya mengisi kekosongan formasi CPNS tersebut. Oleh karena itu, mereka telah mengajukan usulan penggantian kepada pemerintah pusat. Proses penggantian ini sepenuhnya bergantung pada mekanisme dan keputusan BKN. Pemkab Garut berharap agar usulan mereka dapat dipertimbangkan dan segera mendapatkan solusi yang tepat.
Meskipun proses seleksi CPNS telah selesai, kasus ini menyoroti pentingnya mempertimbangkan berbagai faktor dalam proses perekrutan pegawai negeri. Pemkab Garut berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran untuk meningkatkan proses seleksi ke depannya, sehingga dapat meminimalisir kejadian serupa di masa mendatang. Mereka juga berharap agar formasi yang kosong dapat segera terisi untuk memastikan kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Garut.
Proses pengadaan CPNS dan PPPK di Kabupaten Garut telah berlangsung dengan ketat dan kompetitif. Namun, kejadian ini menunjukkan bahwa masih ada tantangan yang perlu diatasi dalam proses perekrutan pegawai negeri. Pemkab Garut berharap agar pemerintah pusat dapat memberikan dukungan dan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini.
Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya mempertimbangkan aspek psikologis dan personal para calon pegawai negeri. Meskipun telah lolos seleksi yang ketat, berbagai faktor pribadi dapat mempengaruhi keputusan mereka. Pemkab Garut berharap agar ke depannya dapat dilakukan evaluasi dan peningkatan proses seleksi untuk meminimalisir kejadian serupa.
Kesimpulan
Pengunduran diri CPNS terpilih di Garut menimbulkan kekosongan formasi dan mendorong Pemkab Garut untuk mengusulkan pengganti kepada pemerintah pusat. Proses selanjutnya bergantung pada keputusan BKN. Kejadian ini menyoroti pentingnya evaluasi dan antisipasi dalam proses rekrutmen PNS.