Dasco Bagikan Draf RUU TNI: Pastikan Tak Ada Pasal Problematik
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membagikan draf RUU TNI untuk klarifikasi publik terkait isu pasal-pasal problematik yang beredar di media sosial.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah membagikan draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada wartawan. Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi isu-isu yang beredar di media sosial terkait pasal-pasal yang dianggap problematik dalam RUU tersebut. Pembagian draf ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan mencegah kesalahpahaman publik.
Dasco menjelaskan bahwa draf RUU TNI yang beredar di media sosial berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI. Perbedaan inilah yang mendorongnya untuk secara langsung memberikan akses kepada publik terhadap draf resmi yang sedang dibahas. Ia menekankan pentingnya informasi yang akurat dan menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan.
"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (17/3).
Penjelasan RUU TNI dan Klarifikasi Isu
DPR RI, melalui Komisi I, telah memonitor berbagai penolakan dan kritik yang muncul di media sosial dan media massa terkait RUU TNI. Dasco menegaskan bahwa banyak kritik tersebut tidak sesuai dengan substansi yang sebenarnya dibahas dalam RUU. Ia menekankan bahwa revisi hanya difokuskan pada tiga pasal, dan perubahannya bertujuan untuk penguatan hukum agar mencegah pelanggaran di masa mendatang.
"Bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI, dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi," jelasnya.
Dasco memastikan bahwa DPR berkomitmen untuk menjaga supremasi sipil. Pembahasan RUU TNI difokuskan pada tiga pasal yang bertujuan untuk memperkuat sistem pertahanan negara dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum.
Pasal-Pasal yang Direvisi dalam RUU TNI
Komisi I DPR RI hanya merevisi tiga pasal dalam UU TNI. Ketiga pasal tersebut adalah:
- Pasal 3 ayat (2): Pasal ini berkaitan dengan kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Revisi difokuskan pada penguatan koordinasi dan perencanaan.
- Pasal 53: Pasal ini mengatur batas usia pensiun prajurit TNI. RUU mengusulkan peningkatan batas usia pensiun dari 55 tahun menjadi 62 tahun.
- Pasal 47: Pasal ini mengatur tentang kemungkinan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu. Revisi bertujuan untuk memperjelas aturan dan mekanisme terkait hal ini.
Dengan membagikan draf RUU TNI, Dasco berharap publik dapat memahami secara jelas substansi revisi dan menghindari kesalahpahaman. DPR berkomitmen untuk menjaga transparansi dan memastikan proses legislasi berjalan sesuai dengan aturan dan kepentingan bangsa.
Draf RUU TNI yang telah dibagikan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif dan akurat kepada publik. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran informasi yang salah dan memastikan proses legislasi berjalan dengan baik dan terhindar dari misinterpretasi.