Depok Siapkan Titik Pemasaran UMKM di Setiap Kecamatan dan Kelurahan
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) berencana membangun titik pemasaran UMKM di setiap kecamatan dan kelurahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) tengah berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal dengan menyiapkan titik-titik pemasaran bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Inisiatif ini diwujudkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024, yang bertujuan untuk memberikan dukungan penuh terhadap perkembangan UMKM di Depok.
Kepala DKUM Depok, Mohamad Thamrin, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan memberikan kesempatan lebih luas bagi para pelaku UMKM untuk mempromosikan dan menjual produk-produk mereka secara rutin. "Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih bagi pelaku UMKM untuk memperkenalkan dan menjual produk mereka secara rutin," ujar Thamrin dalam keterangannya di Depok, Senin (24/2).
Dengan adanya titik pemasaran yang tersebar di setiap kecamatan dan kelurahan, diharapkan para pelaku UMKM dapat menjangkau pasar lebih luas dan meningkatkan pendapatan mereka. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah kota untuk memberdayakan UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Perwal untuk Titik Pemasaran UMKM Depok
Proses penyusunan Perwal untuk titik-titik pemasaran UMKM ini melibatkan berbagai pihak. DKUM Depok saat ini tengah melakukan kajian dan konsultasi dengan konsultan yang ditunjuk, serta berkoordinasi dengan berbagai Perangkat Daerah (PD) terkait. PD yang terlibat antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin), Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda), dan Badan Keuangan Daerah (BKD).
Koordinasi antar-PD ini penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program dan menghindari potensi konflik. Misalnya, koordinasi dengan Satpol PP bertujuan untuk memastikan para pelaku UMKM dapat berjualan dengan aman dan tidak ditertibkan karena memiliki payung hukum yang jelas.
Setelah Perwal ditetapkan, akan ada kejelasan mengenai hal-hal teknis, seperti kemungkinan retribusi kebersihan atau pemanfaatan lahan. Hal ini penting untuk menciptakan kesetaraan dan kepastian hukum bagi para pelaku UMKM.
DKUM menargetkan penyelesaian kajian dan Perwal pada tahun 2025, sehingga pada tahun 2026, seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Depok sudah memiliki titik-titik pemasaran UMKM yang resmi dan terorganisir. Dengan demikian, para pelaku UMKM dapat menjalankan usahanya dengan lebih tertib dan terarah.
Dukungan Terhadap UMKM Depok
Program penyediaan titik-titik pemasaran UMKM ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah Kota Depok terhadap sektor UMKM. Pemerintah berharap program ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pelaku UMKM dan memperkuat ekosistem usaha mikro di Kota Depok. Langkah ini dinilai strategis mengingat UMKM merupakan tulang punggung perekonomian di Indonesia, termasuk di Kota Depok.
Selain penyediaan titik pemasaran, DKUM Depok juga akan terus berupaya memberikan berbagai dukungan lain bagi para pelaku UMKM, seperti pelatihan, akses pembiayaan, dan pemasaran digital. Dengan dukungan yang komprehensif, diharapkan UMKM di Depok dapat semakin berkembang dan berkontribusi pada perekonomian daerah.
Dengan adanya titik-titik pemasaran yang terencana dan terorganisir, diharapkan UMKM Depok dapat lebih mudah mengakses pasar, meningkatkan penjualan, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
"Kami berharap program ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM serta memperkuat ekosistem usaha mikro di Kota Depok," tutup Thamrin.