Dewas KPK Tolak Tunda Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto
Dewan Pengawas KPK menolak permintaan penundaan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, hingga praperadilan selesai; Dewas berfokus pada dugaan pelanggaran etik penyidik.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menolak permohonan penundaan proses penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Permohonan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Hasto agar proses penyidikan ditunda hingga proses praperadilan selesai. Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Dewas KPK, Benny Jozua Mamoto, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).
Menurut Benny, Dewas KPK tidak memiliki wewenang untuk menunda proses penyidikan yang sedang berjalan. "Kami dari Dewas tidak punya kewenangan untuk itu," tegas Benny. Ia menjelaskan bahwa kewenangan Dewas KPK terbatas pada penindakan dugaan pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan penyidik, berdasarkan laporan yang masuk. Proses penyidikan itu sendiri, tetap berada di bawah kewenangan penyidik KPK.
Lebih lanjut, Benny menjelaskan bahwa Dewas KPK akan memproses laporan Hasto terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik. Dewas akan mengumpulkan data dan informasi terkait laporan tersebut, menganalisisnya secara menyeluruh, dan memutuskan apakah laporan tersebut akan berlanjut ke persidangan etik atau dihentikan karena tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Tanggapan Kuasa Hukum dan Jadwal Praperadilan
Sebelumnya, pada Rabu (19/2), kuasa hukum Hasto, Johannes L Tobing, telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada Dewas KPK. Johannes berharap agar penyidikan ditunda hingga sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2025 selesai. "Mohon sekiranya Dewas KPK, mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan di tanggal 3 nanti. Nah, jadi kita hormati dulu," ujar Johannes di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.
Selain permohonan penundaan, tim kuasa hukum Hasto juga melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik KPK yang menangani perkara tersebut. Laporan ini menjadi fokus perhatian Dewas KPK, yang akan menyelidiki dugaan pelanggaran etik tersebut secara terpisah dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Dengan demikian, proses penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto akan tetap berlanjut meskipun terdapat permohonan penundaan dan laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan oleh kuasa hukumnya. Dewas KPK akan menjalankan tugasnya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik, sementara penyidik KPK akan melanjutkan proses penyidikan sesuai kewenangannya.
Proses Hukum yang Berjalan Beriringan
Situasi ini menunjukkan adanya dua proses hukum yang berjalan secara simultan: proses penyidikan oleh KPK dan proses praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Hasto. Dewas KPK menegaskan bahwa kedua proses ini berjalan independen, dan penundaan salah satu proses tidak berada dalam kewenangan mereka. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk tetap menjalankan tugasnya dalam pemberantasan korupsi, meskipun menghadapi berbagai tantangan dan upaya hukum dari pihak-pihak yang terkait.
Langkah Dewas KPK untuk memproses laporan dugaan pelanggaran etik menunjukkan adanya mekanisme pengawasan internal di dalam KPK. Mekanisme ini penting untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Publik kini menunggu hasil penyelidikan Dewas KPK terkait laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.
Ke depan, publik perlu mencermati perkembangan kedua proses hukum ini. Baik hasil praperadilan maupun hasil penyelidikan Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi kunci kepercayaan publik terhadap KPK dalam menjalankan tugasnya.
Dengan adanya dua jalur proses hukum yang berjalan, yaitu penyidikan dan pengawasan etik, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.